Serikat Pekerja di Kabupaten Bekasi Desak Penetapan Upah Sektoral

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Untung Nassari (dua dari kiri), Pengurus FSPMI Bekasi, Masrul (tengah) dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Ganang Triono (pojok kanan) foto bersama di Kantor PC FSPMI Bekasi yang berada di Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu (20/01) pagi.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Untung Nassari (dua dari kiri), Pengurus FSPMI Bekasi, Masrul (tengah) dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Ganang Triono (pojok kanan) foto bersama di Kantor PC FSPMI Bekasi yang berada di Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu (20/01) pagi.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Perwakilan Serikat buruh dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi meminta supaya pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Bekasi dapat segera dilaksanakan. Merekapun menolak wacana penghapusan UMSK.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari Serikat Pekerja, Untung Nassari mengatakan, beberapa waktu lalu sempat muncul wacana penghapusan UMSK.

Bacaan Lainnya

Kata dia, UMSK untuk buruh yang ada di Kabupaten Bekasi harus tetap ada. “Ini memang perjuangan semua pekerja di Kabupaten Bekasi, karena memang Bekasi ini kan terbesar, maka hal yang tidak logic ketika ada suatu hembusan bahwa UMSK dihilangkan, ini menjadi suatu keresahan,” katanya, Sabtu (20/01).

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan undang – undang yang berlaku, UMSK ditentukan oleh dewan pengupahan Kota dan Kabupaten.

“Makanya dalam hal ini dewan pengupahan memiliki satu amanah bagaimana UMSK tetap dirumuskan, ada dan tetap ada, jangan sampai hilang,” tambah pria yang juga diketahui sebagai aktivis FSPMI Bekasi ini.

Sampai dengan saat ini, besaran UMSK Kabupaten Bekasi masih belum disepakati dalam dewan pengupahan. Hal itu dinilai lamban karena pihak – pihak terkait pun diduga mengulur waktu pembahasan.

Pasalnya, sampai dengan saat ini, pembahasan UMSK Kabupaten Bekasi masih belum final. Padahal, batas akhir pembahasan UMSK akan jatuh pada pertengahan bulan Maret mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang juga berasal dari Serikat Pekerja, Ganang Triono menjelaskan, salah satu elemen yang berunding dalam membahas UMSK ialah asosiasi pengusaha sektoral.

Namun, sampai dengan saat ini masih belum ada asosiasi pengusaha sektor di Kabupaten Bekasi. Sehingga, dirinya mengusulkan supaya Apindo menjadi representasi dari asosiasi pengusaha sektoral.

Jika Apindo tidak dapat mewakili perusahaan dalam asosiasi sektoral karena belum mendapat surat kuasa atau mandat, maka Apindo diharapkan menghimbau kepada perusahaan atau pemerintah untuk membuat surat himbauan agar perusahaan sektoral membuat surat mandat kepada Apindo. Supaya, Apindo dapat wewakili untuk berunding.

“Di daerah lain seperti Bogor, Depok dan Indramayu, UMSK ditetapkan tanpa adanya asosiasi pengusaha sektoral. Di Bekasi juga belum ada (asosiasi pengusaha sektoral), namun bisa ditetapkan dengan melalui Apindo. Karena Apindo satu – satunya asosiasi yang bisa mewakili sebagai pengusaha,” katanya.

Dirinya berharap supaya, perihal UMSK Kabupaten Bekasi dapat segera dirumuskan. (CR)

Pos terkait