BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sepanjang tahun 2016, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bekasi menangani 10 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Informasi dan Analisis BPPKB Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi menjelaskan beberapa penyebab terjadinya KDRT adalah faktor ekonomi serta ketidaksiapan suami dalam berumah tangga.
“Dari hasil kajian, kebanyakan KDRT iitu terjadi pada usia pernikahan menginjak 5 tahun,” kata Edi, Jum’at (09/12).
Bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi, juga ditengarai mempengaruhi KDRT. “Sehingga, kami perlu mencermati dengan serius laju urbanisasi yang bisa memperngaruhi berbagai sektor, salah satunya kriminalitas,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bekasi, kasus KDRT yang dialami perempuan di tahun 2014 jumlahnya mencapai 37 kasus dan di tahun 2015 angkanya melonjak menjadi 44 kasus. “Tetapi di tahun 2016, angkanya menurun dan kita hanya menangani sebanyak 10 kasus,” ungkapnya.
Ia berharap angka KDRT di Kabupaten Bekasi di tahun 2016 ini tidak terlalu besar. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bekasi serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Bekasi untuk terus menekan KDRT. (BC)