Sempat Mangkrak! Jembatan Pebayuran – Rengasdengklok Kini Sudah Bisa Dilalui, Tapi Khusus Kendaraan Kecil

Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi didampingi perwakilan Dinas PUPR saat melakukan kunjungan ke jembatan penghubung Kecamatan Pebayuran - Rengasdengklok, Selasa (21/01) pagi.
Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi didampingi perwakilan Dinas PUPR saat melakukan kunjungan ke jembatan penghubung Kecamatan Pebayuran - Rengasdengklok, Selasa (21/01) pagi.

BERITACIKARANG.COM, PEBAYURAN –  Jembatan penghubung antara Kecamatan Pebayuran dengan Kecamatan Rengasdengklok yang pelaksanaan pembangunnya sejak tahun 2017 dan sempat terhenti alias mangkrak karena gagal lelang di tahun 2018 lalu kini sudah bisa dilalui kendaraan.

Kepastian itu diperoleh setelah komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dengan didampingi perwakilan Dinas PUPR melakukan kunjungan kerja dengan mendatangi jembatan tersebut, Selasa (21/01) pagi.

Bacaan Lainnya

BACA: Bupati Cellica Ingin Pemkab Bekasi Percepat Pembangunan Jembatan Pebayuran – Rengasdengklok

“Kita kunjungi jembatan hari ini karena sebelumnya ada info pengerjaanya belum selesai. Tapi setelah kita lihat langsung, ternyata sudah selesai semua,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Husni Thamrin.

Husni mengatakan, jembatan sepanjang 300 meter itu sebenarnya belum boleh dilalui kendaraan. Karena rencananya, jembatan yang memiliki lebar sekitar 15 meter itu akan diresmikan terlebih dulu oleh Bupati Bekasi.

“Iya rencananya begitu. Tapi warga meminta agar secepatnya jembatan bisa dilalui. Jadi tadi saya minta supaya jembatan itu dibuka dan bisa dilalui kendaraan,” katanya.

Saat mengunjungi jembatan yang berlokasi di Desa Sumbersari tersebut, komisi III mendapati masih ada pengerjaan yang harus diselesaikan, seperti memindahkan tiang listrik.

“Tadi kita cek cuma itu aja sih, tiang listrik agar dipindah. Setelah kita tanya ternyata untuk memindahkan tiang listrik itu harus ke PLN Karawang. Jadi kita minta PUPR Kabupaten Bekasi segera berkoordinasi dengan PLN Karawang,” ungkapnya.

BACA: Dewan Sidak Progres Pembangunan Jembatan Pebayuran – Rengasdengklok

Kabid Pengelolaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Heru Pranoto mengatakan, meski sudah dibuka namun tidak semua kendaraan boleh melintasi jembatan.

“Motor dan mobil kecil yang boleh melintas di jembatan ini. Untuk kendaraan dengan beban lebih dari 30 ton tidak boleh lewat jembatan ini,” katanya.

Diketahui,  jembatan penghubung antara Kecamatan Pebayuran dan Rengsdengklok ini dibangun dengan menggunakan dana kerjasama dua pemerintah daerah, yakni  Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Khusus untuk pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, jembatan ini total telah menghabiskan anggaran kurang lebih  Rp44 miliar yang terbagi dalam dua tahap, yakni Rp 20 miliar di tahun 2017 dan Rp24 miliar di tahun 2019.  (BC)

Pos terkait