Sempat Dinikahi, Korban Asusila Dua Oknum Guru Ngaji di Karangbahagia Bertambah

Polisi menetapkan dua oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka berinisial S (52) dan MHS (29).  
Polisi menetapkan dua oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka berinisial S (52) dan MHS (29).  

BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Korban tindak asusila oleh dua orang oknum guru ngaji di Kampung Jarakosta Kaum, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi bertambah. Ironisnya, korban sempat dinikahi oleh salah seorang pelaku, namun tidak ada satu pun warga disekitar lokasi yang mengetahui pernikahan keduanya.

BACA: Lakukan Tindak Asusila ke Santriwati, Dua Oknum Guru Ngaji di Karangbahagia Jadi Tersangka

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan korban keempat akhirnya melaporkan kasus dugaan tindak asuslia yang menimpa dirinya itu ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.

“Satu korban ini kebetulan sudah pulang ke rumah orang tuanya di daerah Karawang. Dia memberi kesaksian bahwa ia juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren (perkumpulan pengajian) tersebut,” kata Ngurah Wiratama.

Yang mengejutkan adalah, korban berinisial S (15) ini sudah dinikahi oleh salah seorang tersangka yakni S (52). Penikahan keduanya terjadi pada tahun 2022 lalu atau saat usia korban masih berusia 13 tahun. “Nggak ada yang tahu, sampai saat ini tidak ada yang tahu (pernikahan keduanya). Jadi yang tahu itu hanya pelaku dan korban,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban awalnya menjadikan tersangka sebagai tempat untuk mencurahkan isi hatinya. Hingga akhirnya, bersedia untuk disetubuhi hingga dinikahi.

“Awalnya S ini posisinya lagi butuh tempat curhat kemudian menceritakan kepada si bapak ini atau si guru ngaji. Yang bersangkutan nyaman untuk bercerita kemudian setiap berkeluh kesah diterima, sehingga airnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut hingga akhirnya juga mau disetubuhi dan lain sebagainya,” kata dia.

Dengan demikian, total sudah ada empat korban yang resmi melaporkan pernah menjadi korban dugaan asusila terhadap santriwati di kelompok pengajian milik tersangka di wilayah Kampung Jarakosta Kaum, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait