BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Animo masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada Kabupaten Bekasi cukup tinggi. Catatan sejak 22 Juni – 25 Juni 2016, jumlah pendaftar yang mengambil dan menyerahkan berkas Pendaftaran ke KPU Kabupaten Bekasi mencapai 323 orang.
Pengamat kebijakan publik, Ahmad Djaelani berpendapat tingginya minat masyarakat mendaftar untuk mendaftar jadi calon anggota PPK disebabkan beberapa kemungkinan. Pertama, bisa disebabkan karena para pendaftar ingin terlibat dalam penyelenggaraan pilkada 2017. Hal ini tentu bagus untuk iklim politik di Kabupaten Bekasi. Masyarakat semakin peduli terhadap politik.
“Jika selama ini banyak kritikan bahwa penyelenggaraan pilkada tidak berjalan dengan jujur dan adil, diharapkan dengan banyaknya pendaftar ini sebagai wujud masyarakat yang ingin menyelenggarakan pilkada secara jujur dan adil,” kata Bang DJ, panggilan akrab Ahmad Djaelani, Minggu (26/06) pagi.
Kedua, tambah dia, bisa jadi tingginya minat masyarakat mendaftar menjadi calon anggota PPK juga bisa diartikan sebagai gambaran tingginya angka pencari kerja di Kabupaten Bekasi. Jika demikian, dijelaskan Djalenai, maka bisa jadi motifnya adalah hanya untuk mencari kerja bukan karena kepedulian terhadap peningkatan kualitas demokrasi elektoral di Kabupaten Bekasi. Apalagi pekan ini juga diramaikan adanya pemuda yang gantung diri karena susah mencari kerja.
“Hal ini terjadi dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi beberapa waktu lalu. Banyak pendaftar sensus hanya untuk mencari kerja. Celakanya oleh panitia sensus diloloskan karena tidak ada orang lagi. Jadi mempengaruhi kualitas. Itu perbandingannya,” kata ketua Cibarusah Centre ini.
Untuk itu, ia berharap KPU Kabupaten Bekasi bisa melakukan seleksi dengan baik para pendaftar. “Jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan jangan diloloskan. Untuk kecamatan yang pendaftarnya sedikit dengan hanya 6 pendaftar namun kebutuhan anggota PPK lima, jika tidak memenuhi syarat juga jangan diloloskan,” tegasnya.
“Jangan seperti milih kucing dalam karung. Jika dipaksakan lolos oleh KPU padahal tidak memenuhi syarat, maka sama saja dengan “menggadaikan” pelaksanaan pilkada berintegritas yang diharapkan,” sambungnya.
Ditambahkan olehnya, dalam pentuan PPK ini KPU Kabupaten Bekasi harus independen dan berpihak pada aturan. “Sebab biasanya kita sering dengar ada istilah pendaftar titipan dari pihak dan kelompok tertentu. KPU jangan mau diintervensi. KPU jangan takut,” kata dia. (DB)