Selamatkan Rp11 Miliar Uang Negara, Kejari Kabupaten Bekasi Pamer Capaian Penanganan Kasus Korupsi di Hakordia 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memanfaatkan momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan memamerkan capaian kinerja penanganan kasus korupsi selama satu tahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas korupsi demi memulihkan hak masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik.

Bacaan Lainnya

“Tema Hakordia tahun ini adalah Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat. Orientasi kami jelas: penegakan hukum harus berdampak langsung pada kemakmuran rakyat. Kami memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi akan kembali ke kas negara,” kata dia, Selasa (09/12).

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mencatat sejumlah capaian signifikan. Sebanyak empat penyelidikan telah dilakukan terkait dugaan penyimpangan di berbagai sektor, seperti penyertaan modal pemerintah daerah hingga penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain kegiatan penyelidikan yang masih berjalan, terdapat sebanyak 5 perkara yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, dengan penetapan lima orang tersangka.

BACA: Hakordia 2025, Kejari Kabupaten Bekasi Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi

Saat ini terdapat lima kasus yang tengah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kasus-kasus tersebut meliputi antara lain penyaluran kredit Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.996.881.684 akibat kredit bermasalah (Non-Performing Loan) serta penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan kerugian senilai Rp1.688.892.000.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga menangani tiga upaya hukum yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak empat perkara lain yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde juga telah dieksekusi, di mana para terpidana kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Selain eksekusi pidana badan, Kejaksaan juga berhasil mengeksekusi pidana denda dengan total nilai sebesar Rp600 juta.

Eddy memastikan dari kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025 itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan keuangan negara (asset recovery) dengan total Rp11.251.245.449. Jumlah tersebut mencakup pengembalian kerugian negara pada tingkat penyidikan dan penuntutan sebesar Rp9.696.001.000 serta pembayaran uang pengganti senilai Rp1.555.244.449.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa ‘one man show’. Kejaksaan butuh mata dan telinga masyarakat. Di tahun mendatang, kami akan terus berkolaborasi dengan masyarakat guna membentuk sistem pencegahan yang efektif dan efisien tanpa mengurangi ketajaman dalam penindakan.” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait