BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Belum diterbitkannya Alat Peraga Kampanye (APK) resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dipastikan tidak akan menimbulkan persoalan antara pihak penyelenggara dan peserta Pilkada.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Herminus Koto saat ditemui di sela-sela sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pilkada 2017 bagi Media Massa di salah satu hotel di Lembang, Jum’at (09/12) memastikan hal itu.
“Meski terlambat, tidak akan ada persoalan. Karena, ada dua alat peraga kampanye, yakni yang di produksi oleh KPU dan juga pasangan calon yang jumlahnya telah disepakatin sebelumnya, yakni 150 persen dari jumlah yang diadakan oleh KPU,” kata Herminus.
Ia pun meminta agar dalam pemasangan APK pasangan calon maupun tim suksesnya tidak melanggar aturan main baik jumlah maupun lokasi pemasangannya sesuai yang telah ditetapkan KPU.
“Karenakan sekarang tidak sedikit adanya laporan mengenai APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, bahkan ada yang memasang di depan masjid. Ini yang bikin persoalan adalah pasangan calon yang selalu melanggar aturan main. Harusnya pasangan calon, tidak mengkonsumsi kegaduhan. Tertib saja, masa para calon gak dewasa-dewasa menyelesaikan ini,” sindirnya.
Ia pun menekankan agar masyarakat cerdas dalam menentukan pilihannya di Pilkada dan bukan hanya melihat dari visi misi pasangan calon tetapi juga etika politiknya.
“Jadi masyarakat bisa menilai tidak hanya dari visi misinya, tetapi juga cara mereka kampanye, cara mereka memperoleh kemenangan juga harus diperhatikan. Kan ada juga orang caranya serampangan, menghalalkan segala cara untuk meraih kemanangan termasuk money politik dan lain sebagainya, jadi harus cerdas,” tegasnya. (BC)