Selain Karang Asih, Kejaksaan Juga Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Setialaksana

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terus menyoroti pengunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di 182 Desa di Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran serta menanggapi pengaduan dari berbagai elemen masyarakat akan adanya indikasi korupsi.

BACA : Geledah Rumah dan Kantor Desa, Kejari Kabupaten Bekasi Sita Dokumen Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kades Karang Asih

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi telah menyita dokumen perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara. Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga saat ini tengah menelaah pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin.

Jika di Desa Karang Asih yang melaporkan adalah BPD, di Desa Setialaksana, yang mealporkan adalah masyarakat langsung dengan mengumpulkan tanda tangan warga desa setempat hingga puluhan orang.

“Terkait adanya laporan masyarakat, sudah kita tanggapi dan akan ditelaah terlebih dahulu apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (06/07) lalu.

Dijelaskan Risman, modus yang terjadi dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa bervariatif. Salah satunya adalah dengan memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Padahal faktanya, banyak kegiatan yang dikerjakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang fiktif.

“Biasanya yang dilaporkan soal SPj. Ada yang fiktif, ada juga yang dikerjakan hanya beberapa persen,” ucapnya.

Ia memastikan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera meminta keterangan kepada semua  pihak yang terlibat dalam penggunaan Dana Desa di Desa Setialaksana, mulai dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan masyarakat.

“Tidak semua pihak di Desa yang bersangkutan mengetahui masalah pengelolaan anggaran karena dalam pemeriksaan sebelumnya ada yang BPD tidak tahu,” kata Risman.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar. Sebab, kata dia, semua laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pasti ditanggapi dan ditindaklanjuti. Namun, prosesnya membutuhkan waktu untuk membuktikan kerugian uang negara karena melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk masyarakat yang melapor agar bersabar. Kejaksaan terus bekerja menindaklanjutinya, yang Desa Karang Asih saja lama itu,” tutupnya. (BC/SAR)

Pos terkait