BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tidak lama lagi, penikmat karaoke tak lagi dapat menikmati hiburan malam. Para Pemandu Lagu (PL) di Kabupaten Bekasi juga terancam gulung tikar, menyusul akan diberlakukan Perda No 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan dalam waktu dekat.
BACA : Satpol PP Kabupaten Bekasi Siap Tegakan Perda, Tempat Hiburan Malam Jadi Incaran
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono menjelaskan Tim Pengembangan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan Kepariwisataan (P6Par) Kabupaten Bekasi, telah merampungkan tahapan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di akhir tahun 2016 lalu.
Dalam sosialisasi tersebut pihaknya sudah melayangkan 3 kali surat pemberitahuan bahwa di dalam Perda No 3 tentang Penyelenggaraan Keparawisataan, tercantum bahwa jenis usaha pariwisata yang dilarang meliputi diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik.
“Mungkin sebelum Ramadhan nanti, Insya Allah Satpol PP sudah bisa melakukan aksi. Dan setelah kita kaji memang harus ada tahapan-tahapannya,” kata Agus Trihono, Rabu (19/04).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menyusun laporan sosialisasi yang telah dilakukan Tim P6Par untuk diserahkan kepada Bupati Bekasi lalu didisposisikan kepada Satpol PP. “Jadi nanti 80% bolanya dari Satpol PP dan mereka akan buat tim sendiri,” kata dia.
Ia menjelaskan jika nantinya masih ada pengusaha hiburan yang melanggar Perda tersebut, tentu akan mendapat hukuman berupa kurungan dan denda sesuai yang tertuang di dalam Perda. “Itu salah satu rekomendasi yang diberikan Tim P6Par ke Bupati,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan sebelum melakukan eksekusi, pihaknya akan memberikan teguran terlebih dulu kepada THM sebanyak dua kali. Jika tidak diindahkan, maka diberi peringatan sebanyak dua kali. Jika tidak ditanggapi juga, maka THM dieksekusi. (BC)