BERITACIKARANG.COM, SUKAKARYA – Untuk menghindari terjadinya kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pemerintah Kecamatan Sukakarya mewajibkan pasangan calon suami istri untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscatin).
“Kegiatan ini sangat penting diadakan, agar para pasutri terhindar dari perselisihan dan perceraian,” kata Camat Sukakarya, Edward Sutarman usai membuka secara resmi Suscatin di aula Kecamatan Sukakarya, Rabu (13/09).
Dikatakannya, ada beberapa hal yang mesti dijaga dalam mengarungi bahtera rumah tangga, saling percaya dan saling mendoakan antara suami dan istri.
“Semoga para Suscatin dijadikan keluarga sakinah, mawaddah dan warohmah dalam ridho dan berkah Allah SWT,” ucapnya.
Kepala Kementrian Agama Kecamatan Sukakarya H. Komarudin mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai intruksi Kementrian Agama Pusat, sehingga para calon pengantin dapat memahami tentang bagaimana berumahtangga sesuai tuntunan syariat.
“Semoga dengan kegiatan Suscatin dapat mengurangi angka perceraian dikabupaten bekasi khususnya dikecamatan Sukakarya,” kata H. Komarudin.
Dalam pelaksanannya, kata dia, kegiatan Suscatin bekerjasama dengan beberapa instansi, seperti UPTD Kesehatan, Pendidikan, KB dan Kementrian Agama. “Inshaa Allah, Pembinaan ini menjadi sebuah benteng untuk ketahanan keluarga dan menjadi ilmu dalam mengarungi rumahtangga,” harapnya.
Sementara itu perwakilan dari Kementrian Agaman Kabupaten Bekasi, H. Abdul Mutholib menjelaskan angka perceraian di Kabupaten Bekasi sangat tinggi, bahkan peringkat ke-5 Se-Jawa Barat. Ia pun berharap dengan digalakannya Kursus Calon Pengantin, angka perceraian di Kabupaten Bekasi dapat menurun.
“Wajib kepada para calon pengantin, untuk mengikuti kegiatan Kursus Calon Pengantin,” kata dia. (BC)