Sebelum Edarkan Narkotika, Pria Asal Tarumajaya Ini Sempat Jadi Begal Bersenjata Api dan 4 Kali Masuk Bui

Senjata api jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 38 milimeter milik tersangka W yang digadaikan kepada KU saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Rabu (11/07).
Senjata api jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 38 milimeter milik tersangka W yang digadaikan kepada KU saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Rabu (11/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Selain mengedarkan narkotika, tersangka W (27) yang ditangkap bersama rekannya yakni AS (32) saat tengah berpesta sabu di depan pos security Perumahan Victori Grand Residence, Kp. Bali Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya beberapa waktu lalu ternyata juga memiliki senjata api. Senjata api yang dimiliki W merupakan senjata api rakitan jenis revolver dan digadaikan kepada rekannya, yakni KU (31) senilai Rp. 1 juta.

BACA : Dor! Polisi Tembak Pengedar Sabu di Tarumajaya

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak mengatakan berbekal informasi itu, KU akhirnya berhasil diamankan tidak lama kemudian di rumahnya di Kp. Tambun Semer Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya.

Saat digeledah, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 38 milimeter. Senjata itu ditemukan di dalam lemari baju. “Saat kami periksa, tersangka KU mengakui menyimpan senjata tersebut yang didapat dari WA dengan perantara AS,” kata AKBP Arlond Sitinjak saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (11/07).

Arlond menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka W, senjata api tersebut ternyata kerap dibawa oleh tersangka saat bertransaksi narkoba. “Tujuannya katanya untuk menjaga diri kalau bertransaksi,” ucapnya.

Bahkan, sambungnya, senjata api itu juga pernah digunakan saat tersangka terlibat dalam kasus kejahatan di jalan (street crime) alias begal. “Yang jelas, tersangka ini, khususnya W pernah juga terlibat kasus pembegalan dengan tidak segan melukai korban. Setelah bebas, dia malah beralih ke narkoba,” kata dia.

Tersangka WA membenarkan pernah terlibat dalam kasus kriminal lainnya. Bahkan, dia mengaku telah empat kali keluar masuk penjara lantaran kasus begal dan narkoba. “Iya memang saya yang berbuat, sudah empat kali kena,” ucap dia.

Atas perbuatannya,  selain dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka juga dijerat pasal 1 (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. (BC)

Pos terkait