SATRIA Dukung Kebijakan Pembatasan Jam Malam Bagi Pelajar di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi tawuran pelajar
Ilustrasi tawuran pelajar

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) Kabupaten Bekasi mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akan memberlakukan pembatasan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini mengatur pelajar hanya diperbolehkan keluar rumah hingga pukul 21.00 WIB.

Ketua PC SATRIA Kabupaten Bekasi, Ajuk Junaedi, menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk membangun karakter pelajar sekaligus mencegah perilaku menyimpang di kalangan generasi muda. Menurutnya, pembatasan ini bukan untuk membatasi interaksi sosial pelajar, melainkan untuk memastikan mereka memiliki waktu istirahat yang cukup.

Bacaan Lainnya

“Ini sesuatu yang harus kita sikapi secara positif. Bagaimanapun, ini langkah baik karena pembatasan jam malam bagi pelajar bukan berarti membatasi mereka untuk berinteraksi, melainkan agar mereka tidur tepat waktu. Pak Gubernur meminta anak-anak kembali ke rumah pukul 9 malam, kecuali ada hal-hal yang mendesak,” ujar Ajuk Junaedi.

BACA: Peringati HUT ke-17, SATRIA Kabupaten Bekasi Perkuat Soliditas Kader

Ajuk juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menerapkan kebijakan ini guna meminimalkan potensi terjadinya tawuran, balapan liar, dan aktivitas negatif lainnya yang sering dilakukan oleh remaja pada malam hari. Ia optimis bahwa kebijakan ini akan berjalan sesuai rencana jika semua pihak mendukung pelaksanaannya.

“Tentunya jika Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran untuk dilaksanakan di setiap kota dan kabupaten, itu harus berjalan. Saya rasa dari perjalanan hari ini, saya optimis setiap kebijakan yang diambil akan sesuai dengan rencana,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera memberlakukan pembatasan jam malam bagi pelajar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

“Pak Gubernur mengatakan bahwa siswa di Jawa Barat pada hari-hari biasa, bukan hari libur, sudah harus ada di rumah pukul sembilan malam,” jelas Ade Kuswara.

BACA: Stop Tawuran! Masa Depan Pelajar Kabupaten Bekasi Jadi Taruhan

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pengawasan akan dilakukan secara kewilayahan dengan melibatkan kepala desa, kepala dusun, linmas, RT/RW, serta pengurus lingkungan setempat.

“Secara lisan, Gubernur sudah menyampaikan bahwa kepala desa dan pos kamling (pengurus lingkungan) harus keliling. Ini adalah turunan dari edaran provinsi. Jika surat edaran sudah sampai di Kabupaten Bekasi, kami juga akan bersurat untuk pelaksanaannya,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait