BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi ogah menertibkan spanduk dan baleho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi meskipun spanduk-spanduk tersebut dipasang bukan pada tempatnya serta tak memiliki izin.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni K beralasan jika hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat tembusan dari Panwaslu Kabupaten Bekasi untuk menertibkan spanduk-spanduk dan baleho tersebut.
“Surat dari Panwaslu memang sudah kita terima tetapi bentuknya himbauan, bukan penertiban. Kalau himbauan kan bisa iya kita laksanakan, bisa tidak, nggak pasti. ” kata Deni, Kamis (20/10).
Hasil komunikasi pihaknya dengan Panwaslu, ternyata spanduk-spanduk dan baleho tersebut baru boleh ditertibakan setelah lima pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang sudah mendaftar ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Bekasi.
“Setelah penetapan barulah diperbolekan ditertibkan, karena membuat spanduk dan baleho itu kan tidak murah. Itu pun kalau memang diperintahkan, baru bener-bener kita tertibkan,” ucapnya.
Ia pun meminta kerjasama dari tim pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk menertibkan sendiri spanduk-spanduk dan baleho tersebut.
Disinggung tentang adanya aturan yang membatasi alat peraga kampanye pasangan calon oleh KPU Kabupaten Bekasi setelah penetapan nanti, ia sudah mengetahuinya. Satpol PP Kabupaten Bekasi pun akan menertibkan spanduk-spanduk liar dan baleho yang dipasang diluar jumlah ketentuan yang ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi. “Bisa kok, bisa kita bedakan spanduk-spanduknya,” kata dia. (BC)