Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 6 Pengedar Sabu dan Ganja, Dua DPO

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sijintak saat mengintrogasi para tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (30/04) siang.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sijintak saat mengintrogasi para tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (30/04) siang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil meringkus 6 tersangka pemilik barang haram dari 4 lokasi penangkapan berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.

Keenam tersangka itu adalah HM yang berhasil ditangkap di Kp. Penggilingan Tengah RT 003/006 Desa Kebalen Kecamatan Babelan, IBL dan WI yang berhasil ditangkap di Kp. Bugelsalam RT 01/01 Desa Hergarmanah Kecamatan Cikarang Timur, NT yang berhasil ditangkap di Kp. Penyosogan RT 01/006 Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur serta AG yang berhasil ditangkap di Jl. Raya Kranggan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan selain keenam tersangka, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri dan berstatus buronan yakni AS dan GP.

“Total keseluruhan barang bukti yang kita sita ada 71,81 gram ganja dan sabu seberat 60,64 gram,” ungkap Kombespol Candra Sukma Kumara, Senin (30/04) siang.

Ia menjelaskan keenam tersangka mayoritas merupakan pengedar. Ganja dijual Rp. 500 ribu per paket sedangkan, sabu sebesar Rp. 1,5 juta per gram.

“Mereka ini rata-rata pengedar. Sasaran mereka acak. Ada pembeli mereka layani,” jelasnya.

Keenam tersangka terjerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 1 miliar. (BC)

Pos terkait