BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mengaku sampai saat ini sarana prasarana dan alat kesehatan, yang dimiliki 44 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) belum memenuhi standar Peranturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Kepala Seksi (Kasie) Alat Sarana dan Prasarana (Dinkes) Yudi mengatakan, Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas itu baru diterbitkan, pada bulan oktober tahun 2014. Sehingga kata dia,perlu waktu untuk mengimplentasikan Peraturan menteri tersebut.
“Mengacu pada Permenkes no 75 2014 tentang standar Peralatan mininal kesehatan pada Puskesmas, maka satpras Puskesmas di Kabupaten Bekasi belum memenuhi Standard Permenkes,” kata dia, Kamis (10/08).
Yudi mengatakan, dari jumlah 44 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Bekasi dan dilihat dari alat sarana dan prasarana yang ada sampai saat ini, diperkiraan masih kurang separuhnya untuk menjadikan puskesmas berstandar nasional tersebut. “Kalau Rata-rata Baru 40 persen baik dari alat dan satpras dari standar kemenkes,” bebernya.
Menurutnya di dua tahun terakhir ini, pihaknya selalu mengusulkan penambahan anggaran kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) untuk memenuhi segala kebutuhan Puskesmas namun keterbatasan anggaran selalu menjadi kendala setiap tahunnya.
“Selama ini ya Kendalanya kekurangan anggaran untuk menjadikan puskesmas menjadi standar kemeterian Kesehatan itu,” tuturnya.
Lebih jauh dikatakannya, beberapa fasilitas standard Permenkes No 75 Tahun 2017 Tentang Puskesmas diantaranya yang wajib di memiliki puskesmas, ruang pemeriksaan umum, ruang tindakan gawat darurat, ruang imunisasi ibu dan anak (KIA) dan imunisasi, ruang persalinan, ruang rawat pasca persalinan, ruang kesehatan gigi dan mulut, ruang promosi kesehatan, ruang asi, laboratorium, ruang farmasi, ruang rawat inap, ruangan sterilisasi, jaringan pelayanan puskesmas dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Bukan hanya alat kesehatan, sarana dan Prasarana dipuskesmas saja tentunya peningkatan sdm para pegawainya juga harus ditingkatkan hal itu untuk mendapat akreditasi dari kementerian,” imbuhnya.
Ia berharap, beberapa tahun ke depan semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi bisa memenuhi standart sesuai Permenkes nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas tersebut.sehingga dengan fasilitas dan Sdm yang berstandar internasional pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi bisa jauh lebih baik lagi.
“Belum bisa memenuhi standar Kemenkes hal itu berdapak pada Belum optimalnya pelayanan,” tutupnya. (BC)