Sales ‘Madina City’ Gencar Promosi, Masyarakat Cabangbungin Resah. Apa Penyebabnya?

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, M. Heri Wijaya saat menunjukan area yang akan menjadi lokasi pembangunan perumahan Madina City. Hingga kini, masih belum ada tanda-tanda adanya pembangunan perumahan di lokasi tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, M. Heri Wijaya saat menunjukan area yang akan menjadi lokasi pembangunan perumahan Madina City. Hingga kini, masih belum ada tanda-tanda adanya pembangunan perumahan di lokasi tersebut.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Masyarakat Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin dibuat resah dengan keberadaan sales yang memasarkan perumahan elite ‘Madina City’. Pasalnya sampai saat ini, progres pembangunan perumahan yang disinyalir akan menggusur lahan pertanian sebanyak kurang lebih 160 hektare di wilayah tersebut belum terlihat.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Setialaksana, M. Heri Wijaya mengatakan dengan kondisi seperti itu, ia dan sejumlah masyarakat desa setempat merasa khawatir masyarakat menjadi korban penipuan seperti sejumlah kasus yang belakangan ini mencuat di sejumlah media.

Bacaan Lainnya

“Jujur kami sebagai masyarakat bingung. Kok bisa pembangunanya masih nol persen tapi sudah gencar dipasarkan,” kata M. Heri Wijaya, Rabu (10/10).

Pasalnya, kata dia, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perjanjian jual beli yang dimungkinkan adalah ketika pengembang sudah memenuhi persyaratan mulai dari status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB Induk, kesediaan memiliki prasarana dan utilitas umum serta ketersediaan bangunan perumahan yang dimaksud dengan jumlah paling sedikit 20 persen.

“Sepengetahuan kami sebagai calon pembeli, sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2011, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ-red) itu bisa dilakukan jika perumahannya sudah terbangun minimal 20 persen. Tetapi faktanya saat ini dilapangan pembangunannya masih nol persen,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia berharap semua pihak terkait yang terlibat, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi bisa menyikapi persoalan ini dengan memanggil dan mempertanyakan kepada para pihak pengembang sudah sejauh mana progres, legalitas tanah dan perizinannya serta mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat.

“Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi kontroversi dimata masyarakat mengenai benar atau tidaknya pembangunannya perumahan tersebut. Kami berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi atau Satuan Kerja Perangkata Daerah (SKPD) terkait dapat segera turun tangan sebelum nantinya ada masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Sementara itu Camat Cabangbungin Suwarto mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan perumahan yang dimaksud. Sebab, sambungnya, sampai saat ini belum ada satu pun dari pihak pengembang yang datang melaporkan atau melakukan berkordinasi ke Pemerintah Kecamatan Cabangbungin.

“Saya tidak tahu,saya tahu ini saja dari kamu. Bagaimana mau bertindak kalau belum tahu,” kata dia. (BC)

Pos terkait