Sah! APBD 2020 Kabupaten Bekasi Rp 6,35 Triliun

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 6.354.727.439.731. Angka tersebut menurun dibanding APBD Perubahan 2019 yakni  6.395.965.719.248.

“Jadi setelah kami tetapkan, ini akan diajukan ke provinsi untuk dikoreksi. Setelah itu disetujui,” ucap Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha usai paripurna penetapan Raperda APBD 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (29/11) petang.

Pembahasan APBD 2020 awalnya sempat terhambat lantaran terkendala proses peralihan dewan. Kendati demikian, setelah melalui pembahasan pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), draf keuangan pun masuk dalam R-APBD.

Beruntung, proses pembahasan rampung sebelum batas akhir penetapan, yakni 30 November 2019 terlewati. Alhasil, Kabupaten Bekasi pun terbebas dari sanksi pemotongan dana dari pusat.

Aria menjelaskan jumlah anggaran yang ditetapkan itu terbagi atas pendapatan sebesar Rp 5.559.749.967.941. Nilai itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 2.446.413.378.869, dana perimbangan sebesar Rp 1.832.561.059.000 serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 1.280.775.530.072.

“Sedangkan pembelanjaan terhitung mencapai Rp 6.354.727.439.731. Pembelanjaan itu terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp2.984.302.848.400 dan belanja langsung sebesar Rp 3.370.424.591.331,” tuturnya.

Kemudian untuk menopang kurangnya pendapatan dibanding pembelanjaan, terdapat alokasi pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunan Anggaran (SILPA) yakni sebesar Rp 874.977.471.790.

Sementara itu, Bupati Eka Supria Atmaja mengatakan, focus penggunaan anggaran 2020 masih pada sektor pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan. Khusus untuk pendidikan, akan ada perubahan sistem terutama berkaitan dengan pembangunan ruang kelas beserta fasilitasnya.

Sejauh ini, terdapat kesimpangsiuran anggaran fasilitas pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan memiliki anggaran masing-masing dalam penyediaan fasilitas tersebut.

Dinas PUPR bertugas membangun gedung sekolah, sedangkan Dinas Pendidikan menyediakan meja dan bangku. Namun, pada praktiknya, penganggaran itu kerap tidak sinkron. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat ruang kelas baru yang telah jadi namun tidak memiliki meja dan bangku karena pengadaannya berbeda dinas. Hal itupun terjadi ketika meja dan bangku baru tapi bangunannya belum jadi.

“Ini sudah menjadi persoalan lama yang kunjung ada solusinya. Sekarang, saya tegaskan, ini dalam APBD 2020 ada perubahan yang signifikan. Maka, proses pembangunan akan fokus bersamaan dengan fasilitas penunjang lainnya. Pendidikan, bersama kesehatan, ketenagakerjaan masih menjadi fokus di 2020,” tandasnya. (BC)

Pos terkait