BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX, Faizal Hafan Farid sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.
Faizal menjelaskan sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat ini penting dilakukan kendati Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus jika UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang menjadi salah satu rujukan Raperda ini secara formil harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak dibacakannya putusan tersebut oleh MK, yakni pada 25 November 2021.
“Meski UU Cipta Kerja saat ini ngegantung, Raperda tetap kita susun dan kita sosialisasikan sehingga apabila UU Cipta Kerja selesai diperbaiki (sesuai amanat putusan MK), kita di Jawa Barat sudah siap,” kata Faizal Hafan Farid, Jum’at (04/02).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan agar masyarakat bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Terlebih apabila telah disahkan, Raperda RTRW ini akan berlaku selama 20 tahun ke depan,
“Karena Raperda ini akan menjadi basic pembangunan di Jawa Barat selama 20 tahun kedepan. Jadi jangan sampai ketika UU Cipta Kerja udah nggak ngegantung lagi dan RTRW disahkan timbul perdebatan mengenai pemanfaatan tata ruang. Karena kalau sudah disahkan kan susah untuk dianulir lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta seluruh lapisan masyarakat khususnya di Daerah Pemilihan Jabar IX agar pro aktif mengawal Raperda ini agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat. “Jadi harus pada pro aktif juga dari sekarang. Butuh kerjasama dari seluruh sektor agar Raperda ini benar-benar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata dia. (BC)