Ribuan TKA Bekerja di Kabupaten Bekasi, Kadisnaker: Buruh Kasar Tidak Ada

Razia TKA Ilegal di lokasi proyek pembangunan Meikarta di Kawasan Orange County - Lippo Cikarang oleh Tim PORA pada Rabu (15/03/2017) lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mencatat ada ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah setempat. Keberadaan mereka terpantau berdasarkan  dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang disampaikan perusahaan.

BACA : Soal Perpres TKA, Daeng Muhammad: Pemerintahan Jokowi Tak Berpihak Kepada Tenaga Kerja Lokal

Bacaan Lainnya

“Sepanjang tahun 2017 tercatat ada 2.200 TKA,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi disela-sela kegiatan May Day di Taman Sehati, Komplek Stadion Wibawa Mukti, Selasa (01/05).

Dijelaskan Edi, data tersebut berdasarkan hasil pencatatan pihaknya disepanjang Januari  hingga Desember 2017. “Untuk data di triwulan pertama tahun 2018 ini sedang kita verifikasi,” ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi itu menambahkan bahwa mayoritas TKA yang bekerja di Kabupaten Bekasi bekerja pada sektor otomotif dan elektronik. “Paling banyak Jepang karena disini (Kabupaten Bekasi-red) itu paling banyak perusahaan Jepang, kedua Korea dan Ketiga Cina,” ungkap Edi.

BACA : Gerindra Kabupaten Bekasi: Perpres TKA Ancam Tenaga Kerja Lokal

Ia mengetakan dibandingkan tahun 2016 lalu, jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan sebanyak 6 orang. “Turunnya nggak banyak sih, hanya 6 orang,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai banyaknya Tenaga Kerja Asing yang bekerja sebagai buruh kasar atau unskilled worker, Edi menegaskan bahwa hal itu tidak ada di wilayahnya. “Pekerja kasar tidak ada di kita. Kalau pun ada itu pelanggaran, silahkan laporkan saja ke kita,” kata dia.

BACA : May Day, 30 Ribu Buruh Kabupaten Bekasi Bakal Geruduk Jakarta. Ini Tuntutannya…

Sementara itu Ketua PC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, R. Abdullah mengatakan isu TKA menjadi salah satu isu yang diangkat kawan-kawan Serikat Buruh atau Serikat Pekerja di seluruh Indonesia dalam peringatan May Day tahun 2018 ini. Apalagi belum lama ini Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Para Tenaga Kerja Asing itu tidak diperkenankan sebagai buruh kasar, tapi harus memiliki keahlian khusus bidang teknologi yang diperlukan perusahaan.

“Penggunaan tenaga kerja asing bagaimanapun harus dibatasi. Karena angkatan kerja kita melimpah sementara lapangan kerja kita terbatas. Oleh sebab itu TKA harus menjadi nomer dua, jangan menjadi prioritas. Sepanjang tenaga kerja lokal masih bisa dipekerjakan, ngapain pakai tenaga kerja asing ya toh,” ucapnya.

Untuk TKA yang bekerja sebagai buruh kasar, Abdullah tidak menampik realita di lapangan itu ada khususnya di Kabupaten Bekasi. “Realitas di lapangan ada tetapi memang karena tenaga kerja asing kasar itu tidak melalui mekanisme yang ada jadi kalau kita tanya kepada Dinas Tenaga Kerja akan mengatakan nggak ada,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, saat ini di Indonesia sudah diberlakukan bebas visa sehingga TKA bisa masuk sekalipun tanpa menggunakan IMTA. “Oleh sebab itu yang penting saat ini adalah peningkatan fungsi pengawasan di Dinas Tenaga Kerja yang sekarang ditarik ke Pemerintah Provinsi. Untuk itu kita minta agar pengawasan ini lebih optimal lagi sekalipun mereka berada di bawah provinsi,” ucapnya. (BC)

Pos terkait