Revolusi Sampah di Kabupaten Bekasi: Desa Cibuntu Punya Insinerator Ramah Lingkungan

Pemerintah Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi mendirikan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) dan melengkapi fasilitas tersebut dengan teknologi insinerator ramah lingkungan.
Pemerintah Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi mendirikan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) dan melengkapi fasilitas tersebut dengan teknologi insinerator ramah lingkungan.

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Pemerintah Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi,  mendirikan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) dan melengkapi fasilitas tersebut dengan teknologi insinerator ramah lingkungan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Desa Cibuntu. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tengah berupaya untuk mengatasi persoalan persampahan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, alat insinerator yang dimiliki TPS-3R Desa Cibuntu mampu mengolah hingga 1 ton sampah per hari, meski volume sampah harian di desa tersebut mencapai 4 ton. Keberadannya diharapkan mampu menjadi solusi atas tingginya volume sampah yang selama ini dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

BACA: Pemkab Bekasi Alokasikan Rp105 Miliar di 2025 untuk Benahi TPA Burangkeng

“Keberadaan TPS-3R ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Burangkeng, yang sudah overload sejak tahun 2022. Jika program ini berjalan dengan baik, kami akan melaporkan kepada pimpinan agar dapat direplikasi di desa-desa lain,” ujar Rahmat Atong pada Kamis (26/10).

Dirinya menekankan pentingnya peran aktif Kepala Desa dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa dana desa tidak akan dicairkan jika lingkungan desa tidak terawat

“Gubernur Jabar KDM sudah menegaskan bahwa kepala desa wajib menjaga kebersihan lingkungan. Mari bersama-sama mendorong masyarakat untuk menjaga keindahan lingkungan di wilayah masing-masing,” tambahnya.

BACA: Kabupaten Bekasi Punya 155 BUMDes, Berikut Daftar 3 BUMDes dengan Omset Tertinggi

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Politisi PKB yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeda) itu juga menjelaskan jika Perda ini memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menyusun dan menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, termasuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah melalui APBDes sesuai kebutuhan dan kemampuan desa.

“Saat ini mungkin baru satu, desa di Kabupaten Bekasi yang telah mengalokasikan APBDes untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Namun, kami optimis jumlah desa yang mengikuti langkah ini akan bertambah. Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah perlu terus dilakukan agar semua element masyarakat memahami dan mendukung implementasi kebijakan ini secara menyeluruh,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait