Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Diperpanjang 8 Bulan

Dengan menebitkan addendum perjanjian kerjasama, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong agar proses pembangunan Pasar Induk Cibitung oleh pengembang tuntas hingga 100 persen.
Dengan menebitkan addendum perjanjian kerjasama, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong agar proses pembangunan Pasar Induk Cibitung oleh pengembang tuntas hingga 100 persen.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Revitalisasi Pasar Induk Cibitung resmi diperpanjang selama 8 bulan kedepan. Ada beberapa pertimbangan sehingga revitalisasi yang progresnya baru mencapai 80 persen  ini dilakukan addendum perpanjangan waktu.

“Iya, kemarin kita melakukan MOU. Jadi kita sepakat, addendum selama delapan bulan. Revitalisasi baru 80 persen jadi kita berikan waktu, tentunya dengan denda dengan revisi-revisi,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Bacaan Lainnya

Dalam kurun waktu tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) selaku pengembang. Salah satunya, penyesuaian atau revisi siteplan dengan mengacu Detail Engineering Design (DED).

BACA: Pemkab Bakal Terbitkan Addendum Perjanjian Kerjasama Revitalisasi Pasar Induk Cibitung

“Mereka sanggup itupun dengan catatan dalam waktu delapan bulan itu tidak boleh ada konflik lagi, tidak ada kelalaian kewajiban. Karena secara sepihak Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa saja memutus perjanjian kerja. Tetapi untuk kepentingan kondusifitas dan karena progresnya tinggal sedikit lagi, jadi kita berikan addendum 8 bulan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilakukan dengan skema Build Operate Transfer (BOT). Dari hasil lelang, proyek senilai Rp 200 miliar itu, dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo

Sesuai kontrak, proses revitalisasi pasar ini memakan waktu dua tahun, dimulai sejak September 2021 hingga September 2023. Namun dalam perjalanannya, proses revitalisasi sempat tertunda akibat adanya konflik internal pengembang yang berujung damai.

Pemerintah Kabupaten Bekasi pun mendorong agar proses pembangunan dapat segera diselesaikan hingga 100 persen, kendati waktu revitalisasi sesuai perjanjian kerjasama telah berakhir dengan menerbitkan addendum.

“Tujuan dari revitalisasi pasar ini adalah untuk memperbaiki pasar supaya lebih nyaman, lebih representatif, dan lebih menguntungkan bagi pedagang dan masyarakat. Serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Dani. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait