BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Polres Metro Bekasi membeaskan pencuri besi di area proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Kepolisian tak melanjutkan kasus itu dan mengedepankan restorative justice.
BACA: Kepergok Para Pekerja, Pelaku Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat Diamankan di Cikarang Pusat
”Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.
Menurut dia, penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis. Kasus ini sudah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dalam hal ini, korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan dan mempertimbangkan mencabut laporan.
Gidion menjelaskan, pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Apalagi, mengingat nilai barang curian sangat kecil. “Tersangka juga bukan residivis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sebelumnya, TA alia JO (47) diamankan pekerja proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, saat tepergok mencuri batangan besi di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat pada Kamis (24/05) lalu.
TA mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, pelaku mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah. Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (dim)