BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ombi Hari Wibowo, menggelar reses masa sidang ke tiga tahun 2025 pada Sabtu (06/09). Acara yang berlangsung di Kafe Koperasi Kokaremi, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan dari daerah sekitar, kelompok guru, pemuda, mahasiswa, perempuan, hingga pegiat kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, Ombi Hari Wibowo menerima berbagai aspirasi masyarakat yang tidak hanya berfokus pada usulan pembangunan, tetapi juga terkait kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. “Usulan masyarakat ini tidak semuanya tentang pembangunan fisik. Ada juga yang berkaitan dengan kebijakan yang nantinya akan kita dorong melalui regulasi,” ujarnya.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo menyampaikan beberapa kebijakan yang menjadi fokus perjuangannya. Salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kepemudaan yang bertujuan untuk mencegah tindak kriminal di kalangan generasi muda. Selain itu, ia juga mendorong penambahan kuota beasiswa untuk pemuda berprestasi yang kesulitan secara finansial. “Masih banyak anak muda kita yang memiliki kemampuan akademik tinggi, tetapi terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi,” ungkapnya.
BACA: Perda Pesantren di Kabupaten Bekasi ‘Masih Ompong’
Ombi juga mengusulkan pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kabupaten Bekasi serta Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Tak hanya itu, ia menyoroti pentingnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliah sebagai upaya memaksimalkan pendidikan keagamaan bagi generasi penerus di Kabupaten Bekasi. “Jam terbang pembelajaran keagamaan di sini masih minim. Kita ingin pendidikan keagamaan ini berjalan optimal,” katanya.
Fraksi PKB turut mendorong percepatan penerbitan Perbup tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023. Ombi menegaskan bahwa regulasi ini sangat dinantikan oleh kalangan Nahdiyin di Kabupaten Bekasi. “Perdanya sudah ada, tapi Perbup-nya belum. Kami akan mengawal agar pemerintah segera merealisasikan ini demi keberpihakan terhadap pesantren,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ombi Hari Wibowo menegaskan komitmen Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengawal seluruh aspirasi masyarakat agar dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. “Momentum reses ini sangat penting bagi DPRD untuk menangkap semua aspirasi masyarakat. Kita ingin membangun optimisme bahwa perwakilan rakyat di DPRD adalah anggota dewan yang aspiratif dan pro-rakyat,” pungkasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS