BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Daerah Pemilihan I ( Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu dan Setu), Cecep Noor kebanjiran aspirasi masyarakat saat menghelat reses di Gedung Serba Guna (GSG) Jl. Raya Serang – Setu, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu (03/02) pagi.
Sejumlah aspirasi yang disampaikan melalui dirinya antara lain, berkenaan dengan sarana dan prasarana infrastrukstur, seperti persoalan pelebaran ruas Jl. Cikarang – Cibarusah, galian PDAM, PJU, Traffic Light, pembuatan drainase, penumpukan sampah, pencetakn e-KTP hingga persoalan pendidikan yakni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA.
“Bagi saya ini adalah salah satu tugas negara saya selaku wakil rakyat untuk menampung dan menyalurkan semua usulan atau aspirasi warga. Aspirasi cukup beragam, semua saya tampung dan akan coba saya perjuangkan nantinya,” kata Cecep Noor.
Selanjutnya, kata dia, semua aspirasi yang disampaikan warga akan dibawa kedalam Musrembang tingkat kecamatan. Sehingga lanjut dia, semua aspirasi warga nantinya bisa terealisasi.
“Semua aspirasi warga akan saya sampaikan kepada Bupati pada saat Musrembang nanti. Setelah kita bawa ke Musrembang nanti akan kita pilih mana yang menjadi prioritas dan mana yang menjadi skala prioritas, sehingga bisa dianggarkan dalam APBD dan direalisasikan,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Seperti diketahui, pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada triwulan pertama di tahun 2018 ini berlangsung sejak tanggal 29 Januari – 03 Februari 2018. Selain sebagai ajang silahturahmi antara anggota dewan dengan warganya, reses ini juga bertujuan guna menampung aspirasi masyarakat yang selanjutnya disampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat kecamatan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi menjelaskan di tahun 2018 ini 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan jatah reses tiga kali reses.
“Tiap anggota dewan anggaran reses yang kita siapkan sebesar Rp. 90 juta per anggota selama satu tahun, dengan rincian untuk satu tahun 3 kali reses. Jadi Rp. 30 juta per sekali reses,” kata Herman Hanafi, Senin (29/01) lalu. (BC)