Remaja Tewas Korban Salah Sasaran Tawuran, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang remaja berinisial AAG (21) tewas usai menjadi korban salah sasaran dalam aksi tawuran. Peristiwa ini terjadi di Kampung Buwek Raya, RT 04 RW 20 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

BACA: Remaja di Pebayuran Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran

Bacaan Lainnya

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni mengatakan jajaran anggotanya telah mengamankan sebanyak tiga orang pelaku tawuran beserta senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk menganiaya korban. Mereka adalah SK, FA dan AR. Ketiganya masih berusia dibawah umur.

“Kita amankan ketiga pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata dia, Rabu (06/12).

Peristiwa ini bermula ketika korban yang sedang nongkrong di dekat rumahnya mendengar ada keributan di lokasi pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang penasaran lalu mendatanginya.

“Korban sedang nongkrong sama teman-temannya di dekat rumahnya. Dengar ramai ada keributan penasaran datang, tapi justru mendapatkan pengeroyokan,” jelas dia.

Korban ditemukan tewas tergeletak dengan luka sabetan senjata tajam pada bagian paha, dan dibelakang tulang ekor.  Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga orang pelaku.

“Para pelaku berjanjian tawuran melalui media sosial. Kemudian setelah disepakati lokasi, langsung mereka mendatangi ke lokasi hingga terjadi keributan yang memancing rasa penasaran korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaraanya pakaian beserta senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk menganiaya korban

“Barang bukti diamankan 1 bilah celurit bergagang coklat, pakaian pelaku dan korban,” ucap AKBP Sumarni.

Terhadap para tersangka pasal 170 ayat (2)  ke 3 KUHPidana atau 358 ke dua KUHPidana tentang kekerasan membuat hilangnya nyawa. Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait