BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Seorang remaja pria berinisial FA (19) ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden ini terjadi pada 22 Maret 2025 di Kampung Baru, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa orang tua korban mulai curiga ketika anaknya tidak pulang hingga larut malam. Setelah memeriksa isi percakapan di media sosial korban, ditemukan adanya ajakan dari pelaku untuk bertemu.
BACA: Diming-imingi THR, Gadis 16 Tahun di Cikarang Dicekoki Miras dan Dicabuli 4 Pria Secara Bergilir
“Korban kemudian mengakui bahwa ia dijemput oleh pelaku dan dibawa ke rumahnya. Di sana, korban diberi makanan dan minuman, lalu diajak masuk ke dalam kamar. Pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban,” kata Mustofa, Selasa (20/05).
Setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, pihak keluarga langsung melaporkan insiden ini ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit PPA Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sukatani. FA akhirnya diamankan saat tengah bersembunyi di rumah orang tuanya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya membawa korban ke kediamannya dan melakukan tindakan tidak senonoh.
“Jajaran Polres Metro Bekasi berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak agar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mustofa.
Saat ini, FA dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS