Remaja di Cikarang Tewas Dibacok Teman Sekolah: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron!

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang remaja berinisial FA menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan hingga tewas oleh teman sekolahnya sendiri. Dari kasus ini, kepolisian telah mengamankan dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (18/10) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jl. RE Martadinata Kp. Tanah Baru, Desa Karang baru Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan oleh warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Saat itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka senjata tajam di bagian dada,” ujar Mustofa.

Unit Reskrim Polsek Cikarang bersama Unit Resmob Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa korban tewas akibat pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh tiga teman sekolahnya.

BACA: Siswa SMK di Cikarang Barat Alami Kekerasan Hingga Tulang Rahang Patah, Keluarga Tolak Damai

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial PR dan DW. Sementara pelaku ketiga, yang merupakan seorang dewasa, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku ada tiga, dua masih ABH dan satu dewasa yang saat ini DPO,” terang Mustofa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua celurit dan potongan bambu sepanjang tiga meter yang diduga kuat digunakan para pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut..

Adapun motif sementara yang teridentifikasi adalah untuk menunjukkan eksistensi diri dan mendapatkan ‘kemenangan’ yang diduga terkait dengan kelompok remaja tertentu. “Namun kami akan mendalami lebih lanjut, karena korban dan pelaku berasal dari sekolah yang sama. Biasanya motif seperti ini terjadi antar sekolah,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara dan/atau denda Rp72 juta, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman penjara 7 tahun serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada orang tua, masyarakat, dan pihak sekolah agar lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, termasuk memantau aktivitas media sosial mereka. “Anak usia sekolah sebaiknya sudah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB untuk mencegah potensi keterlibatan dalam aktivitas yang berisiko,” kata Mustofa.  (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait