BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi pada tahun 2025 tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI, dari target sebesar Rp4,1 triliun lebih, hingga akhir tahun anggaran pada 31 Desember 2025, PAD yang berhasil dihimpun hanya mencapai Rp3,64 triliun lebih atau sekitar 87,43 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa capaian ini merupakan sinyal peringatan serius bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh. Menurutnya, kegagalan ini tidak hanya sekadar persoalan angka, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam strategi penggalian potensi pajak di wilayah tersebut.
“Tentunya harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja dan strategi yang diterapkan. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan potensi pajak yang itu-itu saja,” ujar Ade Sukron, belum lama ini.
BACA: APBD Kabupaten Bekasi 2026 Turun Jadi Rp7,7 Triliun, DPRD Dorong Peningkatan PAD
Politisi Partai Golkar tersebut menilai bahwa selama ini Bapenda lebih banyak mengandalkan sektor pajak yang sudah ada tanpa berupaya serius untuk memperluas basis pajak. Padahal, Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri dan perdagangan besar yang memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat signifikan jika dikelola secara optimal.
Ade menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Ia mendorong Bapenda untuk segera menghadirkan inovasi nyata dalam pengelolaan pajak daerah. Beberapa langkah strategis yang disarankan mencakup pemutakhiran data wajib pajak, ekstensifikasi objek pajak baru, serta optimalisasi sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Perlu inovasi dan terobosan. Jangan hanya menunggu dari sektor yang sudah ada. Dengan teknologi yang ada sekarang, pendataan wajib pajak harusnya bisa lebih transparan dan akurat,” tegasnya.
Selain itu, Ade juga menyoroti pentingnya penerapan sistem teknologi dalam pengelolaan pajak daerah guna menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah. Ia menyebut bahwa digitalisasi pengelolaan pajak bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan penerimaan daerah berjalan lebih efektif dan efisien. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















