BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Deddy Mizwar menegaskan proyek pembangunan Kota Meikarta harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi itu menurut Deddy tidak bisa dibahas jika Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi belum ditetapkan.
Alasan itulah yang membuat Deddy meminta proyek kota metropolitan di Kabupaten Bekasi tersebut harus dihentikan. “Ini diminta untuk menghentikan sementara. Sampai seluruh pengajuan diajukan,” kata Deddy, seperti dilansir dari republika.co.id, Senin (04/09).
Penghentian segala aktivitas pembangunan dan pemasaran itu menurut Deddy harus dilakukan pengembang hingga RDTR Kabupaten Bekasi tuntas ditetapkan. Perintah penghentian tersebut merupakan hasil rekomendasi dari rapat yang dipimpinnya bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat bersama Pemkab Bekasi.
“Apa yang diajukan, rencananya apa? RDTR kan juga belum ditentukan. Bagaimana kita bisa merekomendasikan atau menolak. Karena kan RDTRnya belum jelas Kabupaten Bekasi,” kata Deddy.
Ia menjelaskan, RDTR ini menjadi acuan utama apakah proyek pembangunan Meikarta sesuai atau tidak dengan peruntukkannya secara tata ruang. Sebab, Wagub mengatakan tidak ingin megaproyek ini justru mengancam tata ruang di Kabupaten Bekasi, seperti lahan yang harusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian.
Pria yang akrab disapa Demiz ini mengatakan RDTR Kabupaten Bekasi tengah dalam proses pembahasan di tingkat provinsi. Selama belum ditetapkan, pengembang diminta menunggu hasil RDTR sekaligus menyiapkan persyaratan lainnya sebagai bahan pengajuan rekomendasi.
Terkait dengan hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi tidak banyak memberikan tanggapan. Saat dihubungi BERITACIKARANG.COM, Kepala Bidang Tata Ruang, Neneng Rahmi Nurlaili hanya menyatakan bahwa saat ini RDTR Kabupaten Bekasi masih dalam proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sedang diproses di propinsi bang,” singkatnya. (BC)