BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ratusan ribu karyawan di Kabupaten Bekasi disinyalir belum didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi – Cikarang, Ahmad Fathoni mengatakan beradasarkan data yang dimilikinya hingga April 2018 ini, baru ada 576 ribu karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“548 ribu diantaranya merupakan peserta dari sektor Pekerja Penerima Upah dari 4.286 perusahaan di Kabupaten Bekasi sementara sisanya sebanyak 28 ribu merupakan peserta dari sektor Pekerja Bukan Penerima Upah atau mandiri,” kata Ahmad Fathoni belum lama ini.
Ditambahkannya, jika melihat angkatan kerja yang ada di Kabupaten Bekasi dan diprediksi berjumlah sebanyak 1,2 juta orang maka jumlah karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diasumsikan jumlahnya mencapai ratusan ribu.
“Perusahaan besar sudah banyak yang menjadi peserta, termasuk PMA (Penanaman Modal Asing-red). Nah untuk perusahaan kecil ini yang belum, seperti subcon-subconnya. Karena bagaimanapun juga karyawan di perusahaan kecil juga harus dilindungi, termasuk dokter, wartawan dan lain sebagainya” kata dia.
Pihaknya mengaku telah memberikan teguran kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, sedangkan untuk sanksi administrasi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi.
BACA : Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Tagih Rp. 6 Miliar Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara bagi perusahaan yang tidak membayar iuran akan di tangani pihak Kejaksaan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dimana sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang memiliki utang kepada pihaknya.
“Piutang sebelumnya sebesar Rp. 8 miliar. Kemudian yang sudah dibayarkan Rp. 6 miliar. Perusahaan yang memiliki utang kebanyakan perusahaan yang memiliki pekerja sekitar 150 orang,” kata dia. (BC)