BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Seorang pemuda berinisial MIA (19) diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan atas dugaan meracik dan memperjualbelikan tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di depan Perum Graha Ciantra, RT 08/04, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (25/02). Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Anggota menerima informasi adanya seseorang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi awal, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peracikan tembakau sinte,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam keterangannya, Sabtu (28/02).
BACA: Home Industri Tembakau Sintetis Digerebek di Cikarang, 3 Orang Ditangkap
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 48 paket tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban cokelat, 9 paket dalam plastik klip bening, 5 linting siap pakai, satu botol semprot berisi cairan bibit, serta 10 botol kosong bekas cairan bibit.
Adapun total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai bruto 375,39 gram dan netto 347,53 gram. Selain itu, polisi juga menemukan cairan yang diduga bibit tembakau sinte dengan berat bruto 13,52 gram dan netto 2,5 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, MIA mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan. “Motif sementara diduga karena faktor ekonomi,” ungkap Sumarni.
Atas perbuatannya, MIA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















