BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pesta demokrasi di tingkat desa yang digelar secara serentak di 154 desa se-Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 lalu hingga saat ini masih menyisakan kekecewaan bagi sebagian kalangan.
Mereka yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desanya bahkan mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kendati demikian, harapan mereka terpaksa kandas karena sebagian gugatan yang diajukan justru ditolak.
BACA: Tahun 2020, Pemkab Bekasi Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bantuan Hukum Pada Seketariat Bagian Hukum Kabupaten Bekasi. Haryanto, mengatakan dari pelaksaaan Pilkades serentak tahun 2018 ada 13 gugatan yang masuk ke PTUN Bandung dan 9 diantaranya ditolak.
“Gugatan yang ditolak adalah gugatan hasil pelaksanaan Pilkades di Desa Cibarusah Kota, Kedungwaringin, Gandasari, Lambangsari, Satriajaya, Samudrajaya, Sriamur dan Pantaimekar. Khusus di Desa Pantaimekar ada dua gugatan yang dilayangkan dan dua-duanya ditolak, ” kata Haryanto, Senin (17/02)
BACA: Dewan Minta Bupati Selesaikan Sengketa Hasil Pilkades Serentak 2018 Dengan Bijak
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, sambung Haryanto, ke 9 gugatan yang ditolak itu statusnya sudah berkekuatan hukum tetap. “Iya sudah in kracht yang artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Haryanto menambahkan pihaknya dalam perselisihan hasil Pilkades serentak tahun 2018 berperan sesuai tupoksi karena yang digugat di PTUN Bandung adalah Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai hasil Pelaksanaan Pilkades.
“Yang kami bela itu SK Bupati Bekasi-nya dan masyarakat juga pada dasarnya berhak mendapat keadilan karena hal itu merupakan hak konstitusi warga yang telah diatur di dalam undang-undang, ” tandasnya. (BC/SAR)