Purna Bakti, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019 – 2024 Hanya Hasilkan 43 Perda

Rapat paripurna terakhir. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 - 2024 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, Jum'at (30/08) malam.
Rapat paripurna terakhir. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 - 2024 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, Jum'at (30/08) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019 – 2024 akan memasuki masa purna bakti. Selama 5 tahun menjabat mereka hanya berhasil menuntaskan 43 rancangan peraturan daerah (raperda). Padahal, jumlah raperda yang masuk program pembentukan peraturan daerah sebanyak 10 – 15 peraturan setiap tahunnya yang terdiri dari perda wajib, mandatori dan inisiatif.

BACA: Hadiri Paripurna Terakhir, Fatmah Hanum Minta Pemkab Bekasi Perhatikan Penderita Thalasemia

Bacaan Lainnya

Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid mengatakan, kinerja dewan pada periode sebelumnya harus menjadi cerminan pada periode berikutnya. Sesuai ketentuannya, dewan memiliki tiga fungsi penting mulai dari pengawasan, anggaran hingga legislasi. Ketiga fungsi ini harusnya menjadi acuan utama dari mereka untuk bekerja sesuai yang diamanatkan masyarakat.

“Salah satunya dewan ini dituntut untuk memiliki kemampuan legal drafting yang jauh lebih baik dari dewan sebelumnya. Pada fungsi legislasi ini, dewan harus memiliki pemikiran yang jauh ke depan karena mereka yang menyusun regulasi. Misalnya dari belasan raperda yang diusulkan, diatur sedemikian rupa tentang raperda mana yang benar-benar penting untuk masyarakat, karena ini berkaitan dengan anggaran,” ucap dia, Rabu (04/09).

Banyaknya raperda yang tidak rampung membuat banyak pula anggaran yang tidak terserap. Padahal anggaran tersebut bisa dialokasikan ke sektor lain, semisal pendidikan maupun kesehatan. “Fungsi pengawasan DPRD akan menjadi penting dalam memastikan Perda yang telah disepakati dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

BACA: 67 Persen Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Dihuni Wajah Baru dan Politisi Muda

Harun mengatakan, setiap dewan sebenarnya memiliki tenaga ahli yang membantunya bekerja. Tenaga ahli ini harus benar-benar menunjang kinerja, bukan sebatas mempekerjakan. “Dewan ini kan pùnya staf ahli, jadi jangan sampai tenaga ahlinya tuh tidak ahli. Ini yang menjadi problem. Untuk itulah dewan kedepan harus fokus dalam pembahasan perda sesuai dengan tupoksinya,” ucap dia.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto mengakui tidak semua raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah dapat diselesaikan. Namun demikian dirinya tidak menjelaskan rinci penyebabnya.

“Betul (tidak semua raperda diselesaikan) tapi jumlahnya harus cek dulu. Nanti ya,” singkat legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait