BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Untuk melancarkan pengurusan izin perumahan yang akan dibangunnya, Rahmat Damanhuri mengaku diminta uang hingga Rp 280 juta oleh AH (42), seorang staf di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi yang ditangkap Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya, Senin (18/09) kemarin.
BACA : Pemkab Bantah Adanya Pungli di DPMPTSP Kabupaten Bekasi
“Rp. 280 juta itu belum termasuk retribusi untuk IMB. Jadi mungkin bisa jadi lebih dari itu,” kata Rahmat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (19/09). Dalam kasus ini, Rahmat langsung melaporkan aksi pungutan liar tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Menurut dia, aksi pungli itu berawal saat dia hendak mengurus perizinan perumahan yang akan dibangunnya ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bekasi, sekitar tiga minggu lalu. “Saya ke kantor perizinan jam setengah tiga. Berkas saya diperiksa sama petugas loket, tapi karena itu jumat dan mau tutup, saya disuruh datang lagi ke kantor hari Senin-nya,” kata dia.
BACA : Staf DPMPTSP Kabupaten Bekasi Terjaring OTT
Sesaat sebelum meninggalkan kantor, Rahmat mengaku dipanggil salah seorang staf. Kemudian staf itu memberikan nomor telepon tiga ‘orang dalam’ yang bisa membantu mengurus izin. “Saya sendiri inginnya lancar, saya hubungi ketiga nomor tersebut namun hanya AH yang merespon hingga kami bertemu,” kata dia.
Rahmat kemudian bertemu dengan AH, membahas perizinan. Rahmat mengaku awalnya dia hanya ingin dibantu untuk tiga izin yakni surat keterangan, izin lokasi dan prinsip. Sementara untuk mengurus IMB harus menyelesaikan 16 izin lainnya.
BACA : Ditanya Soal OTT, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi : Aing Teu Nyaho!
“Dari situ kemudian saya diberi secarik kertas yang berisi rincian izin dengan biaya-biayanya, mulai dari Rp 10 juta dan saya jumlahkan jadi Rp 280 juta. Saya sendiri kaget, kemudian negosiasi katanya kirim dulu saja Rp 100 juta,” kata Rahmat.
Berdasarkan pengetahuannya, segela kepengurusan itu tidak menggunakan biaya kecuali IMB yang dihitung per gedung yang dibangun. “Saya tanya kepada rekan-rekan sesama pengembang di Kadin, ternyata memang praktiknya seperti itu, padahal izin perumahan saya hanya sekitar 3.000 meter persegi tapi biayanya sampai Rp 280 juta begitu. Ya sudah daripada begitu, saya lapor ke Polda Metro,” kata dia.
Rahmat mengaku baru pertama kali mengurus perizinan. Namun, melihat adanya praktik pungutan tersebut, dia memilih melaporkan ke pihak berwajib. Dia berharap kasus ini terus diproses, dan polisi bisa menangkap pihak yang terlibat lainnya.
“Saya tadi baru selesai dipanggil di Polda. Saya harap ini terus berlanjut dan bukan cuma AH itu jika memang ada pihak lain yang terlibat, segera ditangkap juga. Karena dari keterangan teman-teman pengusaha lain, ini praktik sudah sering terjadi sejak lama,” kata dia. (BC)