Puluhan Jurnalis di Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tolak Intimidasi oleh Oknum Polisi

Puluhan jurnalis di Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolsek Cikarang Pusat sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat seorang jurnalis melaksanakan tugas peliputan, Rabu (03/09). Para jurnalis menuntut permohonan maaf dari pihak kepolisian dan mendesak agar tindakan represif terhadap insan pers tidak terulang.
Puluhan jurnalis di Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolsek Cikarang Pusat sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat seorang jurnalis melaksanakan tugas peliputan, Rabu (03/09). Para jurnalis menuntut permohonan maaf dari pihak kepolisian dan mendesak agar tindakan represif terhadap insan pers tidak terulang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Puluhan jurnalis di Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolsek Cikarang Pusat sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat seorang jurnalis melaksanakan tugas peliputan. Para jurnalis menuntut permohonan maaf dari pihak kepolisian dan mendesak agar tindakan represif terhadap insan pers tidak terulang.

Aksi yang berlangsung pada Rabu (03/09) siang ini dipicu oleh insiden yang dialami Andi Mardani (37), seorang wartawan Radar Bekasi, saat sedang meliput kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan di samping Mapolsek Cikarang Pusat pada Senin (01/09). Dalam insiden tersebut, Andi mengaku mengalami intimidasi oleh tiga oknum anggota kepolisian berpakaian bebas yang memaksanya menyerahkan telepon genggam dan menghapus foto-foto hasil liputannya.

Bacaan Lainnya

“Saya dipegang, HP saya diambil paksa, dan diminta menghapus foto. Saya sudah menjelaskan bahwa saya adalah jurnalis yang sedang meliput kegiatan di area terbuka,” ungkap Andi. Ia menambahkan bahwa dua oknum polisi sempat memegang tangan dan merangkul bahunya hingga menyebabkan rasa sakit pada tangan kirinya yang pernah mengalami cedera.

BACA: Debt Collector di Kabupaten Bekasi Ancam dan Intimidasi Wartawan: Gua Bunuh Elu, Gue Bunuh!

Andi mengaku terpaksa menyerahkan telepon genggamnya karena khawatir akan kondisi fisiknya. “Saya melepas itu karena tangan saya sudah ngilu sakit. Fokus saya adalah menyelamatkan handphone. Setelah itu, foto hasil liputan langsung dihapus oleh oknum polisi tersebut,” ujarnya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para jurnalis menyampaikan orasi yang menuntut penghentian segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers. Rizky Agustiyan Pangestu, salah satu pengunjuk rasa, menegaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tindakan represif terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap demokrasi. Kita di sini untuk menyatakan sikap, cukup sudah tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis,” katanya.

Senada dengan Rizky, Imam Saripudin, pengunjuk rasa lainnya, menyampaikan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk jurnalis, tetapi juga untuk rakyat. “Jurnalis adalah mata, telinga, dan suara rakyat. Membungkam jurnalis berarti membungkam rakyat. Menyerang jurnalis berarti menyerang rakyat,” tegasnya.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Umboh menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang dinilai berlebihan. “Saya atas nama Kapolsek dan jajaran anggota mohon maaf atas tindakan yang dilakukan itu,” ujarnya.

AKP Umboh menambahkan bahwa kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya agar tidak terulang di masa depan. “Wartawan adalah mitra kepolisian, dan pekerjaan mereka dilindungi undang-undang,” tambahnya.

Dalam pertemuan yang digelar setelah aksi unjuk rasa, oknum polisi yang terlibat juga turut menyampaikan permohonan maaf langsung kepada para jurnalis dan bersalaman dengan Andi Mardani sebagai bentuk perdamaian. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait