PSEL Bekasi Raya Groundbreaking Maret 2026

Tunpukan sampah di TPA Burangkeng.
Tunpukan sampah di TPA Burangkeng.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Pemerintah pusat tengah mempersiapkan pembangunan fasilitas Pengelola Sampah Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi waste to energy di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Proyek ini direncanakan akan dimulai dengan groundbreaking pada bulan Maret 2026.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi persoalan sampah di Bekasi Raya.

Bacaan Lainnya

“Kita menyongsong waste to energy sebagaimana dimintakan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk Bekasi Raya. Meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Groundbreaking akan dilakukan bulan Maret ini,” ujar Hanif saat ditemui disela-sela kegiatan Korve Gerakan Indonesia ASRI di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin (02/03).

BACA: Sambut PSEL: DPRD Alokasikan Rp81,6 Miliar untuk Pembebasan dan Pematangan Lahan

Meski demikian, Hanif mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas waste to energy memerlukan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun sebelum dapat beroperasi sepenuhnya. Ia menegaskan pentingnya penanganan sampah secara maksimal selama masa transisi tersebut.

“Selama masa transisi itu masih diperlukan kerja keras kita semua untuk menangani sampah, tidak terkecuali yang ada di sini. Penanganan sampah di hulu harus sama seperti kabupaten dan kota lain,” tegasnya.

Hanif juga menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab kepala daerah, melainkan seluruh elemen masyarakat, termasuk TNI-Polri dan Forkopimda, harus berperan aktif mendukung langkah pemerintah daerah.

“Tentu Bapak Bupati dan tim harus bekerja keras, didukung oleh teman-teman TNI-Polri, Pak Dandim, Bu Kapolres. Ini wajib turun semua, tanpa keterlibatan kita semua Pak Bupati nggak bisa menangani. Kemudian sosialisasi terus kepada masyarakat perlu diterus disaksanakan,” katanya.

Ia mendorong pemerintah daerah agar terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, Hanif meminta penegakan tindak pidana ringan (tipiring) diterapkan bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.

“Bahwa sejatinya sampah ini bukan tanggung jawab Bupati. Tetapi masing-masing kita, masyarakat tidak berarti membayar distribusi terus sampahnya bisa dibuang seenaknya gini. Kami akan minta Pak Bupati menegakkan tindak pidana ringan,” imbuhnya.

Hanif juga menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas. Ia menilai penanganan darurat dan strategi komprehensif dari pemerintah daerah sangat mendesak untuk dilakukan.

“Saya yakin Pak Bupati memiliki strategi yang komprehensif untuk menangani ini. Mudah-mudahan di bawah pembinaan Pak Bupati hari ini kita bisa tuntaskan masalah sampah dengan step by step. Tentu membutuhkan dukungan dari para Forkopimda,” tandasnya.

Proyek waste to energy ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masalah pengelolaan sampah di Bekasi Raya sekaligus mendukung upaya pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait