BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mengebut pengadaan tanah untuk proyek pelebaran Jalan Cikarang Cibarusah. Hingga kini, masih ada 17 bidang yang belum dibebaskan dan ditargetkan rampung pada Maret 2022 ini.
Sub Koordinator Fasilitasi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Dwi Yulita Sulistyowati menjelasakan 17 bidang lahan yang belum dibebaskan tersebar di 2 desa di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, yakni Desa Sukadami dan Desa Serang dengan luas total mencapai 1,273 M2. Anggaran untuk 17 bidang lahan tersebut mencapai kurang lebih Rp 9,4 milyar.
“Tahun 2022 sudah dianggarkan. Kita targetkan Maret tahun ini pembayaran sudah selesai. Jika ada pemilik lahan yang sertifikatnya hilang atau belum diketahui keberadaan pemiliknya, uangnya akan kita titipkan ke pengadilan,” kata Dwi Yulita Sulistiyowati, Kamis (10/02).
Kemudian, sambung Dwi, untuk bangunan-bangunan yang masih berdiri tapi sudah dibayar, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui pihak kecamatan telah melayangkan surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar bangunan miliknya sendiri.
“Kalo terkait dengan utilitas, seperti PLN, PDAM dan lainnya Insyallah akan selesai sebelum pengerjaan pelebaran jalan dimulai. Tadi kita sudah melakukan survey bersama-sama untuk melihat titik aman pemindahan utilitas tersebut,” kata dia.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) I Dinas Binamarga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Yudha Tamtama mengatakan proyek pelebaran Jalan Cikarang Cibarusah saat ini tengah memasuki proses lelang. Biayanya, dianggarkan sebesar Rp 24 miliar untuk panjang ruas jalan 2,3 Km.
“Saat ini sedang dalam proses pembahasan dan penelitian di Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Barang dan Jasa. Mudah-mudahan tidak ada kendala yang berarti sehingga proses lelang bisa berjalan lancer dan segera ada pemenangnya,” ucapnya.
Sambil menunggu proses lelang selesai, Yudha berharap lokasi ruas jalan yang akan ditingkatkan sudah bersih dan siap. Artinya, lahan/tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah siap dan utilitas yang berada sepanjang ruas jalan tersebut seperti pipa PDAM dan lainnya sudah direlokasi.
“Semoga proses pelebaran jalan dapat tercapai dari sisi target waktu dan mutu (kualitas) sehingga kondisi yang rusak menjadi jalan mantap,” kata dia.
Nantinya bila peningkatan ruas jalan sudah beres dan mantap, maka untuk mempertahankan kondisi jalan yang mantap, partisipasi dari industri dan masyarakat sangat dibutuhkan
“Diharapkan dengan ruas jalan yang mantap dan laik akan mempercepat pertumbuhan ekonomi mengingat disana banyak pabrik dan kegiatan ekonomi lainnya,” ucap Yudha. (BC)