Produksi Industri Menurun, Buruh di Kabupaten Bekasi Diminta Jaga Iklim Usaha

Buruh di Kabupaten Bekasi diminta untuk menjaga iklim usaha dengan tidak melakukan aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh buruh dapat menjadi salah satu penyebab kinerja industri mengalami penurunan.
Buruh di Kabupaten Bekasi diminta untuk menjaga iklim usaha dengan tidak melakukan aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh buruh dapat menjadi salah satu penyebab kinerja industri mengalami penurunan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Pengelola Kawasan Industri MM2100, Darwoto meminta buruh di Kabupaten Bekasi menjaga iklim usaha dengan tidak melakukan aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh buruh dapat menjadi salah satu penyebab kinerja industri mengalami penurunan.

“Karena aksi yang dilakukan menganggu suplay chain dari industri-industri yang tidak hanya di Kawasan MM2100, tetapi juga di kawasan industri lainnya seperti di Bekasi dan Karawang,” kata Darwoto.

Bacaan Lainnya

BACA: SK Gubernur Jabar: UMK 2024 Kabupaten Bekasi Naik 1,59 Persen Jadi Rp5,21 Juta

Untuk itu dirinya meminta agar semua pihak menerima keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menetapkan upah minimum tahun 2024 dengan menerbitkan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Miminum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024  dengan lapang dada.

“Penetapan upah minimum tahun 2024 sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023 itu adalah satu formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga menjadi kewajiban bagi kita semua untuk mengikuti. Kita berharap kepada semua pihak di daerah, baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja dan serikat buruh dapat menerimanya,” kata dia.

Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut, sepatutnya dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menganggu kepentingan umum, seperti dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

“Dan bagi yang masih belum menerima sependapat dengan SK Gubernur dapat melakukan langkah hukum lainnya yaitu PTUN. Tentu itu jauh lebih baik daripada turun ke jalan karena dengan turun ke jalan hanya akan mengganggu akses keluar masuk kawasan dan mengganggu akses masyarakat juga,” ungkapnya.

Darwoto tak menampik imbas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh di Kabupaten Bekasi terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2024 telah membuat ratusan perusahaan di wilayahnya mengalami penurunan produksi. “Di kita total ada 370-an perusahaan ya. Kalau kerugian belum dihitung, namun secara penurunan produksi itu tidak lebih 20 persen. Tetapi saya yakin perusahaan – perusahaan telah mengantisipasinya,”kata dia.  (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait