BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Sebanyak delapan orang diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus produksi dan penjualan kosmetik palsu di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku diketahui memasarkan produk kosmetik palsu tersebut secara daring dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk asli.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari pemilik usaha berinisial SP dan tujuh karyawannya, yaitu ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Mereka memalsukan produk kosmetik merek “GlowGlowing” yang sudah dikenal luas di pasaran untuk menarik perhatian konsumen.
“Mereka sengaja memalsukan merek yang sudah terkenal agar produk cepat diminati di pasaran. Namun, kosmetik ini dibuat tanpa standar keamanan dan tidak melalui uji klinis,” jelas Mustofa dalam konferensi pers pada Senin (26/05).
Produk kosmetik palsu ini dijual melalui platform marketplace seperti Shopee dan Lazada dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dibanderol Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
BACA: Tanggal Dimanipulasi, Ribuan Produk Kadaluarsa Beredar di Kabupaten Bekasi
“Dari segi harga saja sudah sangat berbeda, sehingga banyak konsumen yang tergiur. Namun, produk ini tidak aman untuk digunakan,” tambah Mustofa.
Modus operandi para pelaku adalah membeli bahan baku dan kemasan secara online, kemudian meracik kosmetik secara asal-asalan di rumah tanpa memperhatikan standar keamanan. Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dalam dua tahun terakhir atau sekitar Rp50 juta per bulan.
Sementara itu, Popy Karisma Lestya Rahayu selaku pemilik merek asli GlowGlowing mengaku telah menerima banyak laporan dari konsumen yang mengalami efek samping negatif akibat penggunaan produk palsu tersebut.
“Beberapa konsumen melaporkan melalui DM atau komentar di media sosial. Mereka mengeluhkan kulit kemerahan, breakout, hingga perubahan warna kulit menjadi keemasan,” ungkap Popy.
Popy juga menambahkan bahwa kerugian yang dialaminya tidak hanya berupa materiil, tetapi juga merusak reputasi merek GlowGlowing serta membahayakan konsumen. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan produk kosmetik murah tanpa izin resmi dari BPOM.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS