BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Herman (42), pria yang sempat viral karena videonya menggandakan uang beberapa waktu lalu mengajukan praperadilan. Warga Kecamatan Babelan yang dikenal sebagai ustadz gondrong ini meminta penyidikannya dihentikan karena dinilai dipaksakan.
BACA: Pria Gondrong Pengganda Uang Ritual Jenglot Dijerat UU Perlindungan Anak
Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan. Pada sidang pertama, Kamis (27/05), hakim tunggal yang memimpin sidang Sondra Mukti Lambang Linuwih menunda sidang karena baik termohon I, II atau perwakilannya tidak hadir.
Maka hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari tim penggugat. “Setelah kita semua menunggu dari jam 10 pagi sampai sekarang jam 12, termohon 1 dan 2 sampai saat ini tidak hadir dan tidak pula mengirimkan perwakilan. Maka dengan mempertimbangkan jadwal hari libur juga, sidang dimulai lagi pada 8 Juni nanti. Jadi ini sekaligus pemanggilan resmi pengadilan,” kata Sondra.
Sementara itu, kuasa hukum Herman, Ferdinand Montororing mengatakan, praperadilan ini diajukan karena kasus yang disidik dinilai tidak sesuai prosedur. Penyidikan kasus pun dilakukan tanpa surat perintah dan surat penahanan.
“Dasar mengajukan pra peradilan, pertama hal yang subtantif yaitu tidak adanya surat perintah dan penahanan yang disampaikan pada keluarga. Kemudian, penetapan tersangka terhadap saudara Herman bin Marzuki ini tidak disampaikan juga kepada kami. Seharusnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 tahun 2015, frasa dalam pasal 119 Kuhap itu juga harus bisa disampaikan kepada tersangka maupun keluarga, penetapan tersangkanya,” ucap dia.
Lebih dari itu, penyitaan barang bukti pun dilakukan tanpa surat keterangan. “Jadi saya kira ini cara-cara penyidikan yang harus kita koreksi. Ya kami koreksi maksudnya untuk diperbaiki lagi untuk kedepannya supaya pihak kepolisian itu bisa memperbaiki, tidak ada langkah-langkah dalam penyidikan yang resisten. Saya kira itu,” ucap dia.
Seperti diketahui, video Herman viral Maret 2021 lalu. Dengan memangku anaknya, Herman mengeluarkan uang dari dalam kotak dengan kesan mampu menggandakan uang. Video itu lantas viral hingga tak lama kemudian Herman ditangkap kepolisian.
Awalnya, penangkapan Herman dilakukan dengan tuduhan penggandaan uang. Namun, belakangan, kasusnya berubah menjadi pelanggaran perlindungan anak, lantaran menikahi istrinya yang masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu. Polisi mengklaim penyidikan itu dilakukan lantaran menerima laporan dari mertua Herman.
Namun, menurut Ferdinand, tuduhan yang ditetapkan keliru. Soalnya, ketika menikahi istrinya empat tahun lalu, tidak ditemukan unsur pemaksaan. Pernikahan itu pun dilakukan dengan rangkaian sesuai adat istiadat, mulai dari lamaran hingga ijab kabul.
“Setelah diamankan oleh Polsek Babelan lalu digiring ke polres. Sampai di polres ditetapkan tersangka. Jadi tersangka karena mengawini anak di bawah umur pada tahun 2017 yang lalu. Ini sebetulnya nikah itu pakai lamaran pakai pesta, ini sudah ada anak, anaknya sudah dua tahun lebih, jadi saya kira itu kurang tepat. (Sebelum menikah) mereka juga pacaran, kemudian ayahnya yang menikahkan, tidak ada unsur paksaan, jadi memang kekeliruan mungkin karena masyarakat belum paham bahwa ada pencegahan untuk menikah dibawah umur,” kata dia. (BC)