BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Petugas memutar balik ratusan kendaraan yang hendak masuk dan keluar Kabupaten Bekasi, selama diberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021.
Mereka diputar balik di dua titik pos pemeriksaan di Jalan Kedungwaringin perbatasan Karawang dan Jalan Jalur Pantura Tambun perbatasan dengan Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kendaraan diputar balik karena tidak sesuai ketentuan aturan PPKM Darurat.
Alasannya, mereka hanya boleh masuk atau keluar Kabupaten bekasi jika bekerja di sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
“Jika tidak bisa menunjukkan semua bukti itu, kita minta putar balik dan tetap di rumah saja. Data terakhir ada sekira 220 kendaraan diputar balik,” kata Hendra, Senin (05/07).
Hendra meminta, masyarakat mengurangi mobilitas. Keluar rumah hanya untuk hal penting seperti membeli obat dan kebutuhan makanan.
“Semua aktivitas lain bisa dilakukan di rumah, termasuk aktivitas ibadah di rumah dulu,” ujar Hendra.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKPB Argo Wiyono mengatakan, dari ratusan pengendara yang diputar balik belum ada yang dikenakan sanksi. Mereka hanya diminta putar balik.
“Jad lebih ke preemtif dulu, jika masih terus memaksa membandel. Keluar atau pergi dengan alasan yang tidak jelas, tentu nanti akan ada tindakannya,” kata Argo Wiyono.
Argo Wiyono mengatakan, pos pemeriksaan atau penyekatan di dua lokasi itu dijaga ketat selama 24 jam.
Personel gabungan terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan dikerahkan dalam proses penjagaan tersebut.
“Ada puluhan personel bergantian selama 24 jam, “katanya.
Menurut Argo, situasi arus kendaraam cenderung menurun dibandingkan hari-hari normal biasanya. (BC)