BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk SMA/SMK telah dimulai pada Senin 4 Juni 2018 dan berakhir pada 8 Juni 2018.
Pendaftaran PPDB ini diperuntukkan bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/ Disabilitas, Warga Penduduk Setempat (WPS), dan Prestasi. Sedangkan untuk pendaftaran jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018 mendatang.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jabar Wilayah III yang mencakup Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Heri Panzila menyampaikan bahwa pada PPDB 2018 di Jabar berbeda dengan PPDB 2017.
Pada PPDB 2017, pendaftaran dapat dilakukan dengan online murni yakni peserta dapat mendaftar di daerah mana pun dengan cara mengakses laman resmi PPDB.
Namun pada PPDB 2018, pendaftaran dilakukan dengan semi online. Maksudnya, pendaftaran harus dilakukan di sekolah tujuan dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan syarat-syarat dinyatakan lengkap, baru data pendaftar dimasukkan ke dalam sistem untuk selanjutnya berproses untuk pemeringkatannya secara online. Ini yang menjadi tugas operator di sekolah,” kata Heri.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah daya tampung pada 16 SMK Negeri di Kabupaten Bekasi, sebanyak 2.767 kursi yang diperebutkan pada 5 jalur seleksi. Diantaranya, daya tampung jalur ABK sebanyak 9 kursi, jalur NHUN sebanyak 1.296 kursi, jalur prestasi sebanyak 565 kursi, jalur KETM sebanyak 567 kursi, jalur PMG 82 kursi dan jalur WPS sebanyak 248 kursi.
Sementara untuk jumlah daya tampung pada 44 SMA Negeri di Kabupaten Bekasi sebanyak 13.490 kursi yang diperebutkan pada 5 jalur seleksi. Diantaranya, daya tampung jalur ABK sebanyak 27 kursi, jalur NHUN sebanyak 6.081 kursi, jalur prestasi sebanyak 2.665 kursi, jalur KETM sebanyak 2.687 kursi, jalur PMG 660 kursi, dan jalur WPS sebanyak 1.370 kursi. (BC)