BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Kepolisian Sektor Tambun mengamankan seorang bocah belasan tahun berinisial TA yang telah melakukan penganiayaan terhadap Fariz (15) warga Desa Jatirasa, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Sabtu (20/05) malam sekitar pukul 23.00 WIB di samping Gedung Djuang Tambun.
“Awalnya korban dengan temannya melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa sebab dan musabab, tersangka menghadang korban dan mengayunkan senjata celurit yang dibawanya sehingga korban mengalami luka robek di pipi kiri dan dilarikan ke rumah sakit terdekat,” kata Kompol Bobby Kusumawardhana, Senin (22/05).
Ia menjelaskan diduga tersangka melakukan aksinya dengan motif balas dendam, sebagai bentuk solidaritas karena temannya pernah mengalami hal yang sama.
“Jadi tersangka mencoba membalas kepada orang yang melintas di depan Gedung Djuang yang dianggap telah melukai temannya,” kata dia.
Dalam tempo kurang dari 2 jam, tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian. “Dari hasil interogasi sementara, tersangka diketahui berasal dari keluarga broken home dimana kedua orang tuanya sudah bercerai sejak tersangka berusia satu tahu dan tersangka sudah putus sekolah saat berada di bangku kelas 2 SMP,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal 80 Perpu No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan hukuman yang akan diberikan kepada tersangka juga hukuman yang berlaku untuk anak mengingat tersangka masih berada di bawah umur,” tandasnya. (BC)