Polsek Setu Bongkar Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp 20 Ribu

Sebanyak 49 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan nilai total mencapai Rp 980 ribu diamankan anggota Polsek Setu dari tangan KLS alias Mama Ipul (38) asal Kp. Selang, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Rabu (04/09).
Sebanyak 49 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan nilai total mencapai Rp 980 ribu diamankan anggota Polsek Setu dari tangan KLS alias Mama Ipul (38) asal Kp. Selang, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Rabu (04/09).

BERITACIKARANG.COM, SETU – Jajaran Kepolisian Sektor Setu mengamankan sebanyak 49 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan nilai total mencapai Rp 980 ribu. Seorang ibu rumah tangga berinisial KLS alias Mama Ipul (38) asal Kp. Selang, RT 01/008 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung turut diamankan karena diduga telah mengedarkan uang palsu tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Setu, AKP. Wahid Key menjelaskan terbongkarnya peredaran uang palsu ini bermula saat KLS membeli gorengan senilai Rp. 5 ribu menggunakan uang pecahan Rp. 20 ribu di salah satu warung di Kp  Cikedokan RT 01/02 Desa Cibening, Kecamatan Setu pada Rabu (04/09) pagi.

Bacaan Lainnya

“Setelah memperoleh gorengan dan uang kembalian sebesar Rp. 15 ribu, pelaku pindah ke warung lainnya untuk membeli rokok dan jajanan anak senilai Rp 24 ribu,” kata AKP. Wahid Key.

Saat itu, sambungnya, KLS memberikan dua lembar uang pecahan Rp. 20 ribu untuk mendapatkan barang yang diinginkan, lalu pergi menggunakan sepeda motor yang dibawanya usai memperoleh uang kembalian dari korban.

“Jadi modus pelaku ini adalah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu ke sejumlah warung untuk memperoleh barang yang diinginkan serta mendapatkan tukaran uang dari uang palsu ke uang asli,” ungkapnya.

Setelah menyadari jika uang yang diterima adalah uang palsu, korban lalu mengejar KLS. Singkat cerita, dengan dibantu petugas kepolisian yang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian, warga berhasil mengamankan KLS dan menemukan tumpukan uang palsu pecahan Rp 20 ribu di jok sepeda motornya.

“Pelaku mengaku jika uang palsu tersebut dibelinya dari seorang tukang becak di Pasar Induk Cibitung seharga Rp. 500 ribu. Dengan uang sebesar itu, pelaku memperoleh uang kertas palsu pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 1.200.000. Sebagian dari uang palsu itu sudah dibelanjakan ke warung-warung,” kata dia.

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan sebanyak 49 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah total mencapai Rp 980 ribu, satu unit sepeda motor berikut kunci dan STNK, uang hasil kembalian dan sejumlah barang belanjaan yang diperoleh KLS dari korban.

“Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Setu. Kasusnya, masih kita kembangkan,” kata dia. (BC)

Pos terkait