BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Kepolisian Sektor Cikarang Timur meringkus enam tersangka pengguna sekaligus pengedar tembakau gorila. Keenamnya ditangkap di sejumlah tempat berbeda dari hasil pengembangan petugas.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Warija mengatakan pada awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran tembakau gorila. Setelah diselidiki, ternyata benar dan polisi menangkap 1 tersangka berinisial AG (20) pada tanggal 08 Januari 2018 lalu.
“Kita kembangkan berturut-turut sampai tertangkap 6 orang di lokasi yang berbeda,” kata Kompol Warija saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Timur, Selasa (16/01).
Adapun kelima tersangka lainnya yang berhasil diamankan adalah DC, DK, AD, GH dan NI. Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 linting tembakau gorila seberat 0,16 gram dan 0,18 gram serta 2 paket tembakau gorila seberat 8 gram dan 16 gram.
“Tembakau gorila ini sangat berbahaya, lebih berat dari ganja efeknya. Ini golongan 1, jangan sampai beredar di Cikarang Timur,” ucapnya.
Ia menjelaskan sasaran pengedar tembakau gorila adalah remaja. Selinting dengan berat bervariasi dibanderol Rp. 70 ribu. Efeknya ialah halusinasi sampai hilang ingatan dan dapat memicu tindakan di luar batas.
“Kita masih lakukan pengembangan. Mereka saling menutupi. Kita akan kembangkan dan tangkap yang lebih besar lagi,” kata dia. (BC)