BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Peredaran narkotika di dalam area Lembaga Pemasyarakatan ternyata sulit dibendung. Meskipun sudah ada petugas Lapas di dalamnya, penyelundupan narkotika kepada penghuni lapas masih saja terjadi, termasuk di Lapas Kelas III Bekasi yang berada di Jl. Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.
Demikian, disampaikan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Bobby Kusumawardhana, Minggu (04/05) terkait dengan terungkapnya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh warga binaan berinisial NR yang menghuni di Blok A Kamar I atas pada tanggal 02 September 2016 kemarin.
“NR merupakan warga binaan yang baru 4 bulan menghuni Lapas Kelas III Bekasi, pindahan dari Rumah Tanahanan (Rutan) Salemba dalam perkara Narkotika dan telah divonis oleh Pengadilan Jakarta Pusat dengan Pidana 4 Tahun 1 Bulan,” kata Bobby, Minggu (04/09).
Dijelaskan olehnya, pengungkapan peredaran narkotika tersebut dilakukan setelah sebelumnya ditemukan barang berupa serbuk bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8 gram, aluminium foil, pipet dan cangklong glass yang dikemas menjadi satu dalam wadah plastik tergeletak di kebun pada tanggal 21 Juli 2016 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bekerjasama dengan Adam Ridwansyah selaku Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban di Lapas Kelas III Bekasi dengan melakukan investigasi kepada sejumlah warga binaan, akhirnya dugaan kepemilikan barang tersebut mengarah kepada warga binaan berinisial NR.
“Dari introgasi yang dilakukan terhadap NR, barang tersebut diketahui dipesan dari orang di luar Lapas melalui beberapa perantara hingga bisa masuk kedalaman Lapas Kelas III Bekasi dengan cara dilempar dari luar Lapas dengan bantuan dari warga binaan yang sudah keluar. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan oleh NR didalam Lapas Kelas III Bekasi,” kata Bobby.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang sama, kedepannya Polsek Cikarang Pusat akan mengerahkan anggotanya untuk melakukan kerjasama dengan pihak Lapas Kelas III Bekasi. Kerjasama yang dimaksud adalah memberikan ‘perhatian’ lebih terhadap 948 orang warga binaan yang terdapat dalam lapas tersebut.
“Selain bertujuan untuk mengungkap peredaran Narkoba didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, pihak dari Lapas maupun Polsek Cikarang Pusat sepakat bagaimana tindakan yang dilakukan ini dapat membuat dampak pencegahan kepada warga binaan,” pungkasnya. (BC)