Polsek Cikarang Barat Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (11/10).
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (11/10).

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Pihak Kepolisian Sektor Cikarang Barat menangkap 8 orang pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Sandang (14) di pertigaan Selang Bojong – CBL, Kp. Selang Bojong RT 002/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung pada Minggu (08/10) dinihari lalu.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menjelaskan kedelapan pelaku tersebut yakni AY, AJ, DGR, BDR, GS, SA, NM dan AD. “Para terduga pelaku secara bersama-sama telah melakukan penyerangan terhadap korban  dengan menggunakan senjata tajam kemudian membacok korban dengan senjata tajam,” ucapnya, Rabu (11/10).

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika Muhammad Sandang sedang tidur di bale di depan  counter handphonenya yang berada di pertigaan Kp. Selang Bojong – CBL. Sekitar pukul 02.00 WIB datang sekelompok orang dengan mengendarai sepeda motor jenis matic yang berjumlah kurang lebih 30 unit sepeda motor.

“Tersangka AY membacok dada dan tangan sebelah kanan korban, diduga dengan menggunakan sebilah celurit,” ungkapnya.

Setelah dibacok oleh AY, sambungnya, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari dan jatuh tengkurap. Untungnya korban dilihat lalu ditolong oleh warga sehingga AY dan teman-temannya kemudian pergi ke arah Tambun.

“Saat itu korban langsung dilarikan ke RS. Medika Cibitung. Tetapi karena luka yang diderita oleh korban cukup parah dan alat di rumah sakit tersebut tidak memadai, akhirnya korban dirujuk ke RS. Polri Kramat Jati,” ungkapnya.

Selain melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Sandang, para pelaku juga diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengambil sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi B3057 FUJ milik Supandi di pertigaan Kp. Selang Tengah RT 005/02 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (2) UU darurat RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun  2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara  5 tahun dan atau pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara sembilan tahun,” tandasnya. (BC)

Pos terkait