Polres Metro Bekasi Belum Terima Laporan Soal Pungli di Pilkades Serentak 2018

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengaku belum menerima laporan menganai Pungutan Liar (Pungli) dalam tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) Serentak 2018 di Kabupaten Bekasi. Demikian disampikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito.

BACA : Pilkades Kabupaten Bekasi Diwarnai Dugaan Pungli

Bacaan Lainnya

“Belum ada laporan, Kang. Kalau ada pasti kami tindak,” kata AKBP Rizal Marito, Jum’at (03/08).

Dijelaskan olehnya, kasus Pungli cenderung pada adanya korban yang keberatan dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh salah satu pihak. “Disamping itu ada suap dan gratifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian belum bisa memproses kasus Pungli jika tanpa laporan, meskipun lembaga kepolisian adalah bagian dari tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli).

“Kalo ada data valid tentang info tersebut, bisa dilaporkan ke kita,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bekasi diduga diwarnai pungutan liar. Pasalnya, dalam tahapan pelaksanaan Pilkades di sejumlah desa beradar kabar adanya pungutan terhadap Calon Kepala Desa.

Padahal, pemerintah kabupaten setempat telah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp 28 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018 dimana setiap desa akan mendapatkan anggara sebesar Rp 150 juta – Rp 350 juta dilihat dari jumlah hak pilih di masing-masing desa.

Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli mengatakan pungutan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades terhadap Calon Kepala Desa masuk dalam kategori Pungli. “Kalau ada pungutan ya masuknya pungli,” ungkapnya, Kamis (02/08).

Pasalnya, kata Zuli, acuan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun ini yakni Perbup No 5 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa mengacu kepada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Dan di dalam UU itu sudah jelas mengamanatkan bahwa biaya Pilkades sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Artinya tidak boleh ada pungutan yang lain,” tegasnya.

UU tersebut secara tidak langsung mendorong agar Calon Kepala Desa yang maju dalam Pilkades adalah orang yang betul-betul memiliki kompetensi untuk menjadi pemimpin dan tidak harus dibebani biaya satu sen pun.

“Artinya jika ada pungutan bagi Calon Kepala Desa itu wajib dilaporkan kepada BPD, Camat maupun Bupati, terlepas adanya persetujuan atau sudah dimusyawarahkan secara bersama-sama. Menurut saya itu jelas mengada-ada dan jelas bertentangan dengan aturan yang diatasnya,” kata dia.

Informasi yang dihimpun dilapangan, pungutan terhadap Calon Kepala Desa terjadi di sejumlah Desa. Bahkan, ada satu desa yeng menyelenggarakan Pilkades di Kabupaten Bekasi, mematok pungutan bagi Calon Kepala Desa hingga mencapai Rp 67 juta per calon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu adanya laporan mengenai adanya pungutan itu beserta bukti-buktinya. “Kita masih menunggu laporan dan bukti-buktinya,” kata dia. (BC)

Pos terkait