BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), telah diganti menjadi PP nomor 60 Tahun 2016. Sesuai Intruksi Presiden Joko Widodo, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 itu akan diterapkan mulai tanggal 6 Januari 2017.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra saat ditemui di Hari Amal Bhakti (HAB) ke 71 di halaman Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, memastikan bahwa kenaikan PBNP juga akan diterapkan di lingkungan Polres Metro Kabupaten Bekasi, salah satunya adalah kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor.
“Itukan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. Jadi kita akan menyesuaikan,” kata Kombes Asep Adi Saputra, Rabu (03/01).
Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi PP No 60 tahun 2016 kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. “Karena ini baru, maka tentu akan kita sosialisasikan,” imbuhnya.
Dengan adanya sosialisasi, ia berharap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat yang ada di Kabupaten Bekasi. paham dan mengerti adanya kenaikan tarif biaya BPKB, STNK, STCK dan TNKB yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat. (BC)