BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Praktik peredaran obat-obatan ilegal yang disamarkan sebagai konter handphone berhasil diungkap oleh polisi di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan pada dua waktu berbeda, yakni 13 Mei dan 3 Juni 2025, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras ilegal seperti Tramadol, Eksimer, dan Trihexphenidyl.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah konter HP di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MW (21) yang sedang menjaga konter tersebut. Dari tangan MW, ditemukan ratusan butir obat-obatan tanpa izin edar yang disembunyikan dalam tasnya.
Pengungkapan kedua dilakukan di konter HP lain yang berlokasi di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi. Dua pelaku, masing-masing berinisial K (37) dan JS (30), tertangkap tangan dengan barang bukti berupa 1.217 butir obat terlarang, sejumlah uang hasil penjualan, serta bukti-bukti lainnya.
BACA: Toko Obat dan Kosmetik di Kabupaten Bekasi Diingatkan Tidak Menjual Obat Keras, Ketahuan Dipidana!
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang mengatakan para pelaku diketahui menjual obat-obatan keras tersebut dengan harga bervariasi, menyasar remaja hingga pemuda sebagai target pasar mereka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial SA yang saat ini berstatus buron (DPO). SA mendapatkan suplai obat-obatan dari seorang pemasok bernama HE, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (05/06).
Dia menegaskan bahwa Polsek Cikarang Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda di wilayahnya. “Ini bukan pelanggaran biasa, ini adalah kejahatan terhadap generasi muda. Kami akan mengejar para pelaku hingga tuntas,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS